Dumai, Ketegangan Pekerja Eksisting dan sekelompok orang di kawasan PT. AM memasuki fase yang semakin serius. Situasi ini tidak lagi sekadar mencerminkan tarik-menarik kepentingan antar kelembagaan, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik penguasaan akses kerja secara sistematis di lapangan.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menerima pengaduan dari pekerja TKBM eksisting yang dikenal sebagai Kelompok Bahrin pada Rabu (29/04/2026), yang meminta pendampingan, setelah aktivitas kerja mereka dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan UUPJ-TKBM.
Peristiwa terjadi ketika para pekerja hendak memasuki kawasan PT. AM untuk menjalankan kegiatan bongkar muat yang selama ini menjadi ruang kerja mereka. Namun di lapangan, mereka justru ditahan oleh sekelompok orang bersama pihak keamanan (security) dan tidak diperkenankan bekerja.
Tidak terdapat surat resmi.
Tidak ada keputusan otoritas yang sah.
Yang muncul hanyalah klaim sepihak yang dipaksakan di lapangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, siapa yang sesungguhnya mengendalikan aktivitas TKBM di kawasan PT. AM hari ini?
Di atas kertas, Surat Pemberitahuan dari KSOP Kelas I Dumai masih berada dalam kondisi status quo. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut telah “diterjemahkan” secara sepihak oleh kelompok tertentu menjadi legitimasi operasional di lapangan.
AAKJ TKBM Riau menilai bahwa kekosongan kepastian hukum ini telah berubah menjadi ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk menguasai akses kerja, mengontrol pekerja eksisting dan mengarahkan perusahaan pengguna jasa
Dengan kata lain, status quo tidak lagi netral, melainkan telah berubah menjadi alat untuk menyingkirkan pekerja eksisting yang tidak tunduk pada kepentingan Koperasi kelompok tertentu.
Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau, Maulana, menegaskan:
“Jika pekerja eksisting dapat dihadang tanpa dasar hukum, maka itu menunjukkan negara sedang absen di lapangan. Ini bukan lagi konflik biasa, melainkan indikasi penguasaan sistem kerja secara paksa.”
Senada dengan itu, Afandi yang juga Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau, menyampaikan:
“Kami melihat pola yang tidak sehat. Kekosongan hukum dimanfaatkan untuk menciptakan dominasi. Hal ini sudah kami sampaikan dalam RDP di kantor DPRD Dumai pada 10 Februari 2026 sebelumnya. Jika dibiarkan, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi sistem kepelabuhanan bisa runtuh secara struktural. Dimana Rekomendasi DPRD yang lahir dari hasil RDP kemarin sudah tidak mereka hormati.”
AAKJ TKBM Riau tidak menutup kemungkinan bahwa peristiwa ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas. Sejumlah indikasi yang mengemuka antara lain penghadangan dilakukan secara terorganisir, klaim kewenangan tanpa dasar hukum tertulis, dan tekanan terhadap pekerja eksisting untuk tunduk pada struktur tertentu.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan praktik persaingan usaha tidak sehat.
AAKJ TKBM Riau juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak adanya kepastian penerbitan PMKU bagi koperasi TKBM eksisting oleh KSOP, meskipun koperasi eksisting telah memenuhi kewajiban administratif melalui sistem Inaportnet. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan struktural.
Bahwa Pelabuhan Dumai merupakan salah satu simpul strategis perekonomian Nasional. Ketika akses kerja dikendalikan oleh kelompok tertentu, dampaknya meluas tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga Kelancaran distribusi logistik, Kepercayaan dunia usaha dan investor serta Stabilitas sosial masyarakat Lokal dan nasional
Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas, khususnya apabila hasil Rekomendasi DPRD tanggal 10 Februari 2026 terus diabaikan dan dikangkangi oleh kelompok tertentu.
AAKJ TKBM Riau juga menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi penuh Kelompok Bahrin, agar pekerja eksisting dapat kembali bekerja tanpa intimidasi.
“Kami mengingatkan, Jangan sampai periuk nasi pekerja yang berada dikelompok Bahrin kosong hanya karena kebijakan yang tidak jelas dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” tegas Dewan Pembina.
AAKJ TKBM Riau memberikan peringatan keras kepada seluruh pemangku kebijakan:
“Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, maka kami akan turun dengan kekuatan penuh. Aksi massa bukan lagi opsi terakhir, melainkan keniscayaan yang di inginkan oleh pemangku kebijakan yang ada di Kota Dumai.”
Langkah yang akan diambil meliputi memobilisasi pekerja TKBM eksisting dan demonstrasi terbuka di titik-titik strategis aktivitas logistik yang menjadi kebutuhan Industri diwilayah pesisir setiap Jam. Karena kami juga merasakan apa yang pekerja eksisting rasakan.
AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan opsi terakhir, setelah seluruh jalur konstitusional telah ditempuh selama 3 bulan terakhir sebelumnya.
Persoalan ini bukan lagi semata tentang benar atau salah, melainkan tentang siapa yang berani bertanggung jawab, jika KSOP Kelas I Dumai mau bertanggung jawab, pekerja eksisting akan kami arahkan ke KSOP Kelas I Dumai untuk meminta pertanggung jawaban terkait Periuk mereka yang akan dikosongkan oleh Surat pemberitahuan yang diterbitkan pada Tanggal 31 Desember 2025.
Ketika pekerja dihadang, hukum diperdebatkan, dan negara terkesan diam, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan Kegelapan.
Di tengah kondisi tersebut, Pelabuhan Dumai sedang diuji apakah tetap menjadi ruang kerja yang adil atau berubah menjadi arena penguasaan oleh segelintir kepentingan.
