Ketua Umum PTSB Dorong Perlindungan Pekerja, Tolak Monopoli TKBM, dan Minta Pemerintah Perkuat Pembinaan Koperasi Masyarakat Tempatan
DUMAI, Minggu 14 Juni 2026 – Ketua Umum Perkumpulan Kerukunan Pemuda Tujuh Suku Bersatu (PTSB) Kecamatan Sungai Sembilan, Marjohan, S.Sos, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Kota Dumai yang berpihak kepada rakyat, khususnya pekerja, buruh, koperasi, dan pelaku ekonomi kerakyatan.
Menurut Marjohan, semangat Indonesia Bangkit harus diwujudkan melalui penguatan ekonomi rakyat, perluasan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata kelola sektor-sektor strategis yang transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami siap mendukung setiap kebijakan yang memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, melindungi hak-hak pekerja dan buruh, serta memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar Marjohan di Dumai.
Ia menilai pekerja, buruh, koperasi, dan UMKM merupakan pilar penting pembangunan yang harus memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang dalam iklim usaha yang sehat, terbuka, dan kompetitif. Karena itu, PTSB mendukung berbagai program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Dumai yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah.
Di sisi lain, Marjohan menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik monopoli dalam tata kelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) maupun sektor usaha lainnya yang berpotensi membatasi kesempatan kerja dan menghambat persaingan usaha yang sehat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang ingin melegalkan atau mempertahankan praktik monopoli dalam tata kelola TKBM. Tata kelola pelabuhan harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.
Menurutnya, pekerja dan buruh bukan objek yang dapat dikendalikan demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan subjek pembangunan yang berhak memperoleh kesempatan kerja yang adil, perlindungan hukum, kesejahteraan yang layak, dan penghormatan atas martabatnya sebagai manusia.
“Kami akan terus menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi tenaga kerja, monopoli kesempatan kerja, maupun pengabaian hak-hak buruh. Pekerja harus ditempatkan sebagai bagian utama dari pembangunan, bukan sekadar alat ekonomi,” katanya.
Marjohan juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan koperasi TKBM secara objektif dan proporsional. Menurutnya, apabila masih terdapat koperasi eksisting yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi, kondisi tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah perkembangan wilayah.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang Kampai pada masa lalu merupakan kawasan yang relatif terisolasi. Seiring berkembangnya kawasan industri, pelabuhan, dan energi pasca tahun 2004, masyarakat tempatan mulai beradaptasi dengan berbagai tuntutan administrasi dan tata kelola usaha yang semakin kompleks.
“Kami sangat memaklumi apabila masih terdapat koperasi eksisting yang membutuhkan penguatan administrasi dan kelembagaan. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan adalah pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas, bukan semata-mata pendekatan administratif,” ujarnya.
PTSB meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang tumbuh dari masyarakat tempatan agar mampu memenuhi seluruh ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
“Koperasi yang lahir dari masyarakat harus dibina agar menjadi badan usaha yang profesional, sehat, berdaya saing, dan memiliki kepastian hukum. Negara harus hadir memberikan ruang pembinaan sehingga masyarakat tidak tertinggal dalam arus pembangunan,” kata Marjohan.
Ia juga mengapresiasi berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, LSM Anti Korupsi, tokoh masyarakat, dan insan pers yang selama ini turut mengawal aspirasi pekerja dan koperasi TKBM eksisting tanpa mengharap imbalan apapun dalam memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Hari ini saudara-saudara kita tidak berjalan sendiri. Ada banyak elemen masyarakat yang ikut mendampingi dan mengawal agar pekerja dan koperasi TKBM Eksisting memperoleh kepastian hukum serta kesempatan yang adil dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Marjohan menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukanlah kepentingan kelompok tertentu, melainkan keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan yang setara bagi masyarakat tempatan untuk berkembang bersama kemajuan daerahnya.
“Pemuda tidak boleh diam ketika melihat ketimpangan yang merugikan masyarakat. Kami akan terus menyuarakan aspirasi rakyat melalui jalur yang konstitusional dan demokratis demi terwujudnya keadilan ekonomi, kesempatan kerja yang setara, serta kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tidak boleh ada masyarakat tempatan yang tersisih dari kemajuan yang terjadi di daerahnya sendiri,” tutup Marjohan.
