DUMAI – Sekretaris Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), Hermanto, S.H., menegaskan bahwa polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai tidak boleh dialihkan kepada isu-isu lain yang berpotensi menutupi substansi persoalan yang sebenarnya.
Menurut Hermanto, hingga hari ini pertanyaan yang belum terjawab adalah mengapa Surat Pemberitahuan yang menjadi polemik masih tetap berlaku dan mengapa proses penerbitan PMKU terhadap koperasi-koperasi eksisting yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau belum memperoleh kepastian sebagaimana yang diharapkan para pekerja dan anggota koperasi.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada organisasi yang telah membuat laporan kepada kepolisian, silakan kawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun jangan sampai laporan tersebut dijadikan alat untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang sedang dipersoalkan,” tegas Hermanto.
Hermanto menyatakan bahwa publik justru berhak mengetahui siapa pihak yang memperoleh manfaat ekonomi maupun keuntungan strategis dari tetap berlakunya kebijakan yang dipersoalkan serta dari belum terwujudnya kepastian terhadap koperasi-koperasi eksisting.
“Bagi kami, yang harus diuji bukan hanya siapa yang berbicara atau siapa yang melapor, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari situasi yang sedang berlangsung. Itu pertanyaan yang sangat penting dalam setiap konflik kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, SPPP mengaku sedang melakukan penelaahan terhadap berbagai informasi dan dokumen yang berkembang di lapangan, termasuk dugaan adanya keterkaitan kepentingan antara badan usaha bongkar muat, koperasi, dan organisasi pekerja yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan kebijakan yang saat ini menjadi polemik.
“Berdasarkan informasi yang sedang kami dalami, terdapat indikasi yang perlu diuji secara terbuka mengenai hubungan kepentingan antara pihak-pihak tertentu dalam badan usaha bongkar muat, koperasi, dan organisasi pekerja. Informasi tersebut sedang kami verifikasi secara cermat agar tidak berkembang menjadi fitnah ataupun tuduhan tanpa dasar,” katanya.
Hermanto menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan fakta dan dokumen yang menunjukkan adanya konflik kepentingan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena dapat memengaruhi objektivitas dalam memperjuangkan kepentingan pekerja maupun koperasi.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi bahwa perjuangan yang diklaim mengatasnamakan pekerja ternyata beririsan dengan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Semua harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Menurut Hermanto, para pekerja TKBM berhak mendapatkan kepastian hukum dan tidak boleh dijadikan alat dalam pertarungan kepentingan bisnis maupun organisasi.
“Jangan sampai buruh dijadikan tameng untuk memperjuangkan kepentingan yang sesungguhnya bukan kepentingan buruh. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk membuka data, membuka fakta, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
SPPP menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan TKBM Dumai serta menyampaikan hasil kajian dan investigasi organisasi secara terbuka apabila telah didukung oleh data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh keadaan. Hormati proses hukum yang telah ditempuh organisasi masing-masing. Sementara itu, biarkan publik menilai secara objektif siapa yang benar-benar memperjuangkan kepentingan pekerja dan siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan dari konflik yang sedang berlangsung,” tutup Hermanto.
