Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

PT EJI Dumai Diduga Timbun Limbah Berbahaya Tanpa Izin, Terancam Sanksi Pidana dan Denda Miliaran

Riko 10 April 2025
IMG-20250410-WA0001

Suarapertama.com – Dumai — PT Ecooils Jaya Indonesia (EJI), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di Kota Dumai, diduga melakukan pencemaran lingkungan melalui aktivitas ilegal penimbunan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di beberapa lokasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaporkan tidak mengantongi izin teknis (Rintek) dari instansi terkait.

Temuan ini diungkap dalam inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Direktur Lingkungan Malaya Research and Development, Dhery Perdana Nugraha. Menurut Dhery, pengawasan ini merupakan bagian dari agenda tahunan untuk menertibkan industri yang berpotensi merusak lingkungan.

“Hasil di lapangan menunjukkan adanya penimbunan limbah ilegal jenis SBE di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan,” ungkap Dhery. Ia menambahkan, temuan serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning, tepatnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dhery mendesak Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Provinsi Riau untuk segera menindak tegas pelaku atau mafia limbah yang terbukti mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 dan No. 19 Tahun 2021, limbah SBE dikategorikan sebagai limbah B3 dan Non-B3, dan pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah berbahaya, lanjut Dhery, wajib memenuhi standar teknis penyimpanan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menambahkan, dumping limbah ke lingkungan tanpa izin adalah pelanggaran serius.“Jika terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Dhery.

Tags: #BeritaDumai #BeritaHariIni #BeritaIndonesia #BeritaRiau #EcooilsJayaIndonesia #GakkumLHK #HukumLingkungan #LimbahB3Dumai #LingkunganHidup #LingkunganRiau #PencemaranLingkungan #PTEDumai #SBE

Continue Reading

Previous: Tempat Hiburan Malam Kembali Memakan Korban, Riau Darurat Narkoba
Next: Tuntutan Pertanggungjawaban Pelaku Industri Penghasil Limbah SBE dan FABA di Kota Dumai

Berita Terkait

IMG-20260429-WA0003

“Pelabuhan dalam Bayang-Bayang Kendali: Pekerja TKBM Eksisting Dihadang, Siapa Bermain?”

Armen 30 April 2026
IMG-20250721-WA0037

Aksi Lanjutan PT.SDO, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Riko 21 Juli 2025
IMG-20250616-WA0038

Buruh Lokal Tuntut Keadilan, KSOP Dumai Dinilai Abaikan Suara Masyarakat Ring Setengah Pelabuhan

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • IPIW: KOPERASI TKBM TANPA PENETAPAN DAN PMKU, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS GAGALNYA FUNGSI PEMBINAAN?
  • KOPERASI TKBM, PMKU, DAN DISKONEKSI PENGAWASAN: KETIKA VERIFIKASI ADMINISTRATIF DIDUGA MENGABAIKAN REALITAS PEKERJA DI PELABUHAN
  • AAKJ TKBM Riau Apresiasi Aksi Damai AMUUK, Desak Wali Kota Dumai Jalankan Kewenangan Sesuai Permenkop Nomor 6 Tahun 2023
  • GEMPA Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polda Metro Jaya, Siap Gelar Aksi di Mabes Polri 30 Juni 2026
  • SPPP: Tidak Ada Koperasi TKBM Ilegal di Dumai, Wali Kota Harus Lakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi terhadap Seluruh Koperasi TKBM
Tentang Kami | Redaksi | Info Iklan | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Kontak Kami
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com