Dumai, 21 Juni 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mengungkap hasil investigasi terkait implementasi kebijakan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah menjadi kebijakan operasional di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sejak 31 Desember 2025. Temuan tersebut menyoroti masih adanya sejumlah koperasi yang hingga kini belum memperoleh penetapan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia serta belum memiliki Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
Direktur Eksekutif IPIW, Halimunasar, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran lapangan, pemeriksaan dokumen, serta wawancara dengan pengurus koperasi TKBM di sejumlah wilayah pelabuhan, ditemukan indikasi bahwa keterlambatan pemenuhan penetapan dan PMKU tidak semata-mata disebabkan oleh ketidakpatuhan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan minimnya pembinaan dan pendampingan dari instansi yang secara hukum memiliki kewenangan tersebut.
Ia merujuk pada ketentuan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 yang secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meliputi Menteri, gubernur, serta bupati/wali kota sebagai pihak yang berkewajiban melakukan pembinaan, bimbingan kelembagaan, pendidikan, pelatihan, serta pendampingan terhadap koperasi TKBM.
“Temuan kami menunjukkan terdapat koperasi yang telah memiliki badan hukum, anggota, pengurus, serta aktivitas usaha nyata di pelabuhan bahkan sebelum Permenkop 6 Tahun 2023 diterapkan, namun belum pernah memperoleh pembinaan teknis yang memadai terkait pemenuhan persyaratan penetapan maupun PMKU. Dalam kondisi seperti ini, tidak adil apabila seluruh beban kegagalan dibebankan kepada koperasi,” ujar Halimunasar.
INVESTIGASI MENEMUKAN DUA KATEGORI KOPERASI
IPIW mengelompokkan temuan lapangan ke dalam dua kategori koperasi yang memiliki perlakuan administratif berbeda.
Kelompok pertama adalah koperasi yang belum memperoleh penetapan dari Kementerian Koperasi dan belum memiliki PMKU dari KSOP. Dalam sejumlah kasus, ditemukan berbagai kekurangan administratif seperti belum lengkapnya perjanjian kerja TKBM, belum optimalnya pelaporan aktivitas usaha, serta belum terdokumentasinya pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun demikian, sebagian besar kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan belum adanya pembinaan, sosialisasi, atau asistensi yang memadai dari instansi pembina sebagaimana mandat regulasi.
Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 sendiri menegaskan bahwa pembinaan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam penyelenggaraan koperasi TKBM.
Kelompok kedua adalah koperasi yang telah memperoleh penetapan dari Kementerian Koperasi serta telah mengantongi PMKU dari KSOP. Terhadap kelompok ini, IPIW menilai telah terdapat konsekuensi hukum berbeda karena negara telah memberikan pengakuan administratif setelah melalui proses verifikasi dan tahapan pembinaan.
PENETAPAN DAN PMKU BUKAN KEKEBALAN PENGAWASAN
Halimunasar menegaskan bahwa salah satu temuan penting dalam investigasi adalah adanya persepsi di sebagian kalangan bahwa koperasi yang telah memperoleh penetapan dan PMKU dapat menjalankan aktivitas tanpa pengawasan ketat, termasuk dalam pengelolaan kegiatan di Terminal Umum (Terum), terminal khusus (Tersus), maupun terminal khusus untuk sementara melayani kepentingan umum (Tersum).
Menurutnya, persepsi tersebut bertentangan dengan prinsip regulasi yang berlaku.
Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap koperasi TKBM serta melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap aktivitas usaha maupun kelembagaan koperasi.
“Ketika koperasi telah memperoleh penetapan dan PMKU, maka secara administratif dianggap telah memenuhi persyaratan tertentu. Karena itu, fokus pemerintah semestinya bergeser dari pembinaan menuju pengawasan dan evaluasi. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka yang diuji adalah apakah koperasi tersebut masih memenuhi syarat dasar pemberian penetapan dan PMKU,” jelasnya.
POTENSI DISKONEKSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
IPIW juga menyoroti adanya potensi diskoneksi kebijakan apabila koperasi yang belum pernah mendapatkan pembinaan langsung dinilai tidak memenuhi syarat, sementara koperasi yang telah memperoleh penetapan dan PMKU tidak mendapatkan evaluasi dan pengawasan secara berkala.
IPIW menegaskan bahwa data yang diperoleh masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Namun demikian, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah seluruh instansi pembina telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurut IPIW, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan administratif, di mana koperasi yang semestinya dibina justru menjadi objek penertiban, sementara koperasi yang semestinya diawasi tidak mendapatkan pengawasan yang optimal.
IPIW mengingatkan bahwa regulasi tidak hanya mengatur kewajiban koperasi, tetapi juga secara tegas membebankan tanggung jawab kepada pemerintah dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
REKOMENDASI IPIW
Berdasarkan hasil investigasi, Indonesian Port Integrity Watch menyampaikan sejumlah rekomendasi:
- Dinas Koperasi dan UKM serta Kementerian Koperasi RI melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan pembinaan koperasi TKBM yang belum memperoleh penetapan dan PMKU.
- Menyusun roadmap pemenuhan persyaratan bagi koperasi TKBM yang masih memiliki aktivitas usaha nyata namun belum memenuhi seluruh ketentuan administratif.
- Melakukan verifikasi faktual terhadap efektivitas pelaksanaan pembinaan oleh instansi terkait.
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi TKBM yang telah memperoleh penetapan dan PMKU untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap syarat yang menjadi dasar pemberian status tersebut.
- Memastikan kebijakan penataan TKBM mengedepankan perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta prinsip keadilan administratif.
“Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa masih ada koperasi yang belum memperoleh penetapan dan PMKU, tetapi juga apakah negara telah menjalankan kewajibannya dalam pembinaan. Sebaliknya, terhadap koperasi yang sudah memperoleh penetapan dan PMKU, pertanyaannya adalah apakah pengawasan dan evaluasi benar-benar telah berjalan. Keduanya harus diuji secara objektif, transparan, dan proporsional,” tutup Halimunasar.
