Dumai, 19 Juni 2026 – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) menyampaikan apresiasi terhadap aksi damai yang dilaksanakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Kota Dumai (AMUUK) pada Kamis, 18 Juni 2026. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelesaian konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh AMUUK merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi.
“Kami mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh AMUUK. Apa yang mereka suarakan merupakan kegelisahan yang juga dirasakan oleh banyak pihak terkait berlarut-larutnya konflik TKBM di Kota Dumai. Persoalan ini harus segera diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syahroni.
Menurut Syahroni, penting untuk meluruskan pemahaman publik bahwa konflik TKBM yang terjadi saat ini pada hakikatnya merupakan persoalan tata kelola, pembinaan, pengawasan, dan kebijakan yang melibatkan koperasi-koperasi TKBM eksisting dengan KSOP Kelas I Dumai, bukan persoalan pidana.
“Substansi persoalan yang sebenarnya adalah adanya perbedaan pandangan terkait kebijakan penataan TKBM, legalitas operasional koperasi, penerbitan PMKU, serta pengakuan terhadap koperasi-koperasi yang telah eksis selama bertahun-tahun. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, pembinaan koperasi, pengawasan, dan dialog yang konstruktif, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.”
AAKJ TKBM Riau juga menyoroti munculnya berbagai laporan dugaan tindak pidana di tengah konflik tersebut. Menurut Syahroni, langkah tersebut berpotensi mengaburkan akar persoalan yang sebenarnya.
“Bagaimana mungkin konflik antara koperasi-koperasi TKBM eksisting dengan KSOP Kelas I Dumai yang berkaitan dengan tata kelola dan kebijakan kemudian berkembang menjadi berbagai laporan dugaan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau memperjuangkan hak kelembagaannya. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan penyelesaian konflik secara terbuka.”
Lebih lanjut, Syahroni mempertanyakan sikap salah satu organisasi koperasi yang mendukung kebijakan tidak diterbitkannya Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) terhadap koperasi-koperasi TKBM yang telah lama beroperasi dan membina ribuan pekerja di Kota Dumai.
“Kami menilai sangat disayangkan apabila ada organisasi koperasi yang justru mendukung kebijakan yang berdampak pada terhambatnya kepastian usaha dan pengakuan terhadap koperasi-koperasi lain yang telah eksis selama bertahun-tahun. Semangat perkoperasian seharusnya mengedepankan persamaan hak, keadilan usaha, gotong royong, dan pemberdayaan seluruh anggota koperasi.”
Syahroni juga menyoroti narasi kesejahteraan pekerja yang selama ini kerap dijadikan alasan utama dalam berbagai kebijakan penataan TKBM.
Menurutnya, publik berhak menguji konsistensi dan independensi pihak-pihak yang mengatasnamakan perjuangan kesejahteraan buruh apabila pada saat yang bersamaan memiliki posisi strategis dalam badan usaha maupun organisasi yang berkaitan langsung dengan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“Publik tentu berhak bertanya, bagaimana mungkin kesejahteraan pekerja diperjuangkan secara independen apabila terdapat pihak-pihak yang pada saat bersamaan berperan sebagai pengurus koperasi TKBM, pimpinan organisasi buruh, maupun memiliki keterkaitan dengan perusahaan bongkar muat. Kondisi demikian patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam setiap kebijakan yang diklaim atas nama kesejahteraan pekerja.”
Menurut AAKJ TKBM Riau, kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dijadikan slogan atau legitimasi untuk mendukung kebijakan tertentu. Kesejahteraan pekerja harus dapat diukur secara nyata melalui peningkatan pendapatan, kepastian hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta keterlibatan pekerja dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.
“Pertanyaan yang wajar diajukan kepada publik adalah apakah kebijakan yang selama ini diperjuangkan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada pekerja, atau justru lebih menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap pengelolaan usaha bongkar muat. Hal tersebut harus dijawab secara terbuka dan transparan.”
AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa isu kesejahteraan pekerja tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak koperasi lain yang memiliki legalitas dan sejarah panjang dalam membina tenaga kerja bongkar muat di Kota Dumai.
Dalam kesempatan tersebut, Syahroni mendesak Wali Kota Dumai untuk segera melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 14 sampai dengan Pasal 23 yang mengatur pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, penilaian kesehatan koperasi, serta penanganan berbagai permasalahan koperasi.
“Kami berharap Wali Kota Dumai segera melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Permenkop Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa langkah penyelesaian yang jelas. Sudah saatnya dilakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh koperasi yang terlibat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, kepastian usaha, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.”
AAKJ TKBM Riau menilai keterlibatan aktif Pemerintah Kota Dumai sangat penting untuk memastikan seluruh koperasi menjalankan usaha sesuai prinsip-prinsip koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Wali Kota Dumai dapat menjadi pengayom bagi seluruh pihak dan mengambil langkah-langkah yang objektif, adil, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Penyelesaian konflik ini harus berorientasi pada kepastian hukum, keadilan usaha, serta kesejahteraan pekerja yang sesungguhnya.”
AAKJ TKBM Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik TKBM melalui jalur hukum, administrasi pemerintahan, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat demi terciptanya tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berkeadilan di Kota Dumai.
