Dumai – Polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut perlu dikembalikan pada akar persoalan yang sesungguhnya, yakni aspek kebijakan administrasi dan tata kelola kelembagaan yang melatarbelakangi munculnya sengketa.
Direktur Eksekutif Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Halimunasar, yang akrab disapa Nasar, menilai bahwa konflik TKBM Dumai tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perselisihan antarkelompok atau persaingan antar badan usaha koperasi. Menurutnya, substansi persoalan justru berada pada ranah kebijakan administrasi dan tata kelola yang memerlukan evaluasi secara objektif oleh pihak-pihak yang berwenang, saat memberikan pernyataannya pada Kamis (18-06-2026).
“Apabila akar persoalan berasal dari kebijakan administrasi, maka pendekatan penyelesaiannya juga harus berbasis administrasi pemerintahan, evaluasi kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan penguatan tata kelola. Jangan sampai perhatian publik bergeser dari substansi persoalan yang sebenarnya,” ujar Nasar.
Menurutnya, konflik yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan ketenagakerjaan di pelabuhan. Ketidakpastian yang terus berlangsung dapat memengaruhi persepsi terhadap kepastian hukum, hubungan industrial, stabilitas usaha, hingga iklim investasi di daerah.
Nasar menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, seluruh pihak perlu menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan kelompok. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Dumai pada dasarnya membutuhkan penyelesaian yang memberikan kepastian dan keadilan, bukan polemik yang terus berkembang tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Yang harus menjadi fokus bersama adalah bagaimana menciptakan solusi yang memberikan kepastian bagi pekerja, dunia usaha, masyarakat, dan daerah. Ketika konflik berlangsung terlalu lama, yang dirugikan bukan hanya para pihak yang berhadapan, tetapi juga ekosistem ekonomi dan sosial yang lebih luas,” katanya.
Di tengah perdebatan mengenai batas kewenangan antarinstansi dalam penyelesaian konflik TKBM, Nasar berpandangan bahwa Pemerintah Kota Dumai tetap memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Menurutnya, meskipun terdapat kewenangan tertentu yang berada pada instansi vertikal, kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta memastikan bahwa setiap persoalan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat memperoleh perhatian dan upaya penyelesaian yang memadai.
“Ketika sebuah persoalan telah berdampak terhadap ketertiban masyarakat, hubungan industrial, kepastian berusaha, dan iklim investasi daerah, maka wajar apabila pemerintah daerah mengambil langkah-langkah komunikasi, mediasi, dan koordinasi untuk menjaga kondusivitas wilayahnya,” ujarnya.
Ia menilai bahwa upaya menciptakan ruang dialog dan membangun komunikasi antarpihak merupakan bagian penting dari kepemimpinan daerah yang bertujuan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Lebih lanjut, Nasar menyoroti pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang beroperasi di Kota Dumai, termasuk koperasi yang bergerak di sektor TKBM serta melanjutkan evaluasi terhadap pengawasan yang telah dilakukan.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu. Sebaliknya, fungsi tersebut merupakan instrumen yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap koperasi menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, ketentuan hukum yang berlaku, tujuan pendirian koperasi, serta kepentingan anggotanya.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki hak sekaligus kewajiban. Karena itu, aspek kepatuhan kelembagaan, pelaporan, tata kelola, hubungan dengan anggota, dan aktivitas usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.
Nasar juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi yang sah dan berbadan hukum harus dihormati. Namun demikian, setiap koperasi tetap perlu berada dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan yang objektif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik.
Dalam pandangan Indonesian Port Integrity Watch, langkah evaluasi, pembinaan, pengawasan, maupun pemeriksaan sesuai ketentuan hukum perlu dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola, bukan sebagai upaya yang bersifat konfrontatif.
Nasar menilai bahwa proses tersebut justru dapat menjadi sarana untuk memastikan seluruh pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, penguatan tata kelola melalui pembinaan dan pengawasan yang objektif perlu didukung oleh semua pihak demi terciptanya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat kembali memusatkan perhatian pada penyelesaian substansi persoalan dan mengedepankan semangat dialog serta musyawarah.
“Pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah konflik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, kelembagaan, dan kepastian hukum. Yang dibutuhkan Dumai hari ini adalah solusi, bukan polarisasi,” tutup Nasar.
