DUMAI – Camat Dumai Kota Tammy Arthadinata, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan tidak masuknya sejumlah lahan warga dalam daftar rencana ganti rugi pembangunan tanggul Sungai Dumai yang merupakan bagian dari proyek pengendalian banjir Kota Dumai.
Hal tersebut disampaikan Tammy pada Jumat (17-04-2026) dalam tanggapannya kepada redaksi suarapertama.com terkait konfirmasi mengenai kondisi lahan warga di Kelurahan Laksamana, khususnya di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Cendrawasih.
“Sebagai Camat Dumai Kota, saya mengapresiasi peran media dalam mengawal transparansi pembangunan di Kota Dumai, khususnya terkait proyek pengendalian banjir yang sangat krusial bagi warga kami,” ujarnya.
Menurut Tammy, pihak kecamatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait sekitar enam pemilik lahan yang merasa tanah mereka terdampak pembangunan tanggul Sungai Dumai namun belum tercantum dalam daftar rencana penerima ganti rugi pada Tahun Anggaran 2026.
“Kami telah menerima laporan dan aspirasi dari masyarakat melalui pihak Kelurahan Laksamana. Kami memahami kekhawatiran warga yang merasa lahannya terdampak namun belum masuk dalam daftar rencana ganti rugi. Saat ini data tersebut sedang kami cermati kembali agar tidak ada warga yang terabaikan haknya dalam proses administratif,” jelasnya.
Tammy menjelaskan bahwa pihak kecamatan bersama kelurahan memang dilibatkan dalam proses pendampingan lapangan untuk kegiatan identifikasi dan inventarisasi lahan yang terdampak proyek pembangunan tanggul.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan daftar penerima ganti rugi merupakan kewenangan teknis dari instansi terkait.
“Penetapan daftar nominatif penerima ganti rugi merupakan kewenangan teknis dari dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, berdasarkan deliniasi rencana pembangunan tanggul yang dipaduserasikan dengan hasil pemetaan, pengukuran detail, serta verifikasi alas hak tanah,” ujarnya.
Sementara untuk penilaian nilai ganti rugi tanah, bangunan, maupun tanaman dilakukan oleh tim independen melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait klaim masyarakat yang menyatakan telah menguasai lahan sebelum penetapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mangrove, pemerintah tetap berpedoman pada regulasi penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tammy menjelaskan bahwa status kawasan hutan di wilayah Riau telah mengalami beberapa kali perubahan melalui berbagai keputusan pemerintah pusat sejak tahun 1986, 2011, 2014, 2016, 2021 hingga perkembangan pengukuhan kawasan hutan terbaru pada tahun 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti penguasaan lahan sebelum status kawasan tersebut dikukuhkan.
“Jika benar warga telah menguasai lahan secara fisik dan memiliki dokumen pendukung yang sah sebelum status kawasan tersebut dikukuhkan, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses validasi di tingkat kota,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme ganti rugi ataupun skema santunan atau kerohiman sesuai ketentuan yang berlaku.
Tammy juga memastikan bahwa aspirasi masyarakat Kelurahan Laksamana telah dicatat dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai serta Dinas Pekerjaan Umum melalui forum koordinasi pembangunan.
“Kami mendorong agar dilakukan penyisiran ulang atau re-checking di lapangan sebelum anggaran tersebut dieksekusi guna menghindari potensi sengketa hak maupun kendala hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa lahannya terdampak namun belum masuk dalam daftar penerima ganti rugi, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan keberatan.
Warga dapat menyampaikan surat keberatan resmi melalui pihak kelurahan atau kecamatan dengan melampirkan bukti penguasaan lahan serta dokumen alas hak yang dimiliki. Selanjutnya, tim dari Pemerintah Kota Dumai akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah koordinat lahan tersebut bersinggungan langsung dengan rencana konstruksi tanggul.
“Kami mengedepankan asas musyawarah mufakat agar pembangunan berjalan lancar tanpa merugikan hak-hak dasar masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Tammy.
Ia menegaskan bahwa pihak Kecamatan Dumai Kota berkomitmen mengawal proses pembangunan tanggul Sungai Dumai agar memberikan manfaat maksimal bagi pengendalian banjir sekaligus tetap menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
