Isu kesejahteraan tenaga kerja dan keselamatan kerja selalu menjadi narasi utama dalam mempertahankan sistem eksklusivitas koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Argumentasi yang disampaikan pun terdengar sederhana dan normatif: satu pelabuhan harus dilayani oleh satu koperasi agar pekerja lebih mudah diatur, kesejahteraan terjamin, dan keselamatan kerja tetap terkendali.
Namun, di balik narasi tersebut muncul pertanyaan yang semakin sering disuarakan oleh berbagai kalangan: apakah benar sistem monopoli koperasi TKBM semata-mata bertujuan untuk melindungi pekerja, atau justru menjadi mekanisme untuk mempertahankan dominasi ekonomi kelompok tertentu di pelabuhan?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika praktik eksklusivitas tersebut mulai menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari tingginya biaya jasa bongkar muat, terbatasnya ruang bagi koperasi lain untuk beroperasi, hingga munculnya keluhan dari pelaku usaha mengenai efisiensi pelayanan di pelabuhan.
Monopoli yang Tidak Pernah Tertulis dalam Undang-Undang
Jika ditelusuri dalam kerangka hukum nasional, sebenarnya tidak terdapat satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan bahwa satu pelabuhan hanya boleh dilayani oleh satu koperasi TKBM.
Sebaliknya, konstitusi justru menjamin kebebasan masyarakat untuk berserikat dan membentuk organisasi ekonomi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Dalam konteks ekonomi kerakyatan, hak ini juga mencakup kebebasan pekerja untuk membentuk koperasi sebagai wadah bersama dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat pasal ini adalah memperluas partisipasi ekonomi rakyat, bukan menciptakan dominasi oleh satu entitas tertentu.
Dengan demikian, ketika akses kerja di pelabuhan hanya diberikan kepada satu koperasi tertentu, muncul pertanyaan serius mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan semangat konstitusi.
Ketika Prinsip Koperasi Berubah Menjadi Ketergantungan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa koperasi dijalankan berdasarkan prinsip keanggotaan yang sukarela dan terbuka. Artinya, setiap orang bebas untuk bergabung atau tidak bergabung dengan koperasi tertentu.
Namun dalam praktik monopoli koperasi TKBM, pekerja sering kali tidak memiliki pilihan lain selain menjadi anggota koperasi yang telah diberi akses operasional di pelabuhan. Jika mereka berada di luar struktur tersebut, maka kesempatan untuk bekerja praktis tertutup.
Situasi seperti ini berpotensi menggeser prinsip koperasi dari organisasi ekonomi yang bersifat sukarela menjadi struktur yang menciptakan ketergantungan.
Persaingan yang Tertutup dan Dampaknya bagi Ekonomi Pelabuhan
Dari perspektif hukum persaingan usaha, dominasi satu koperasi dalam penyediaan tenaga kerja bongkar muat juga dapat menimbulkan persoalan serius.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang pelaku usaha untuk menguasai pasar sedemikian rupa sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk masuk dan bersaing.
Ketika koperasi lain yang memiliki anggota, sistem kerja, serta kesiapan operasional tidak diberikan kesempatan untuk beroperasi, maka kondisi tersebut dapat dipandang sebagai hambatan masuk pasar (barrier to entry).
Dalam jangka panjang, struktur pasar yang tertutup seperti ini berpotensi menurunkan efisiensi pelayanan serta melemahkan mekanisme kontrol terhadap tarif dan kualitas kerja.
Kesejahteraan Pekerja Tidak Bergantung pada Monopoli
Penting untuk dipahami bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja sebenarnya tidak bergantung pada keberadaan satu koperasi tunggal. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja, mulai dari keselamatan kerja hingga jaminan sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap entitas usaha untuk memenuhi standar perlindungan pekerja tanpa terkecuali.
Dengan kata lain, standar kesejahteraan dan keselamatan kerja dapat ditegakkan melalui pengawasan negara dan regulasi yang jelas, tanpa harus menciptakan sistem monopoli di tingkat operasional.
Pertanyaan yang Tidak Boleh Dihindari
Jika monopoli koperasi TKBM bukan merupakan amanat undang-undang, dan jika perlindungan pekerja dapat dijamin melalui regulasi yang berlaku bagi semua pihak, maka pertanyaan yang layak diajukan adalah: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari sistem eksklusivitas ini?
Apakah benar sistem tersebut sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja? Ataukah terdapat kepentingan ekonomi yang lebih besar di balik penguasaan akses tenaga kerja di pelabuhan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara jujur, karena pelabuhan bukan sekadar ruang kerja bagi kelompok tertentu, melainkan infrastruktur strategis yang menyangkut kepentingan ekonomi publik.
Penutup
Menjaga kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun kesejahteraan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup ruang partisipasi bagi koperasi lain yang juga memiliki hak dan kemampuan untuk beroperasi.
Pelabuhan yang sehat adalah pelabuhan yang terbuka, transparan, dan efisien. Dalam sistem seperti itu, perlindungan pekerja tetap terjamin, sementara persaingan yang sehat mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Pada akhirnya, kesejahteraan sejati tidak lahir dari monopoli, tetapi dari sistem yang adil bagi semua pihak.
