Oleh: Direktur Indonesia Port Integrity Watch
Di pesisir timur Pulau Sumatra, Kota Dumai tumbuh menjadi salah satu simpul penting perdagangan maritim Indonesia. Letaknya yang strategis di jalur Selat Malaka menjadikan kota ini sebagai gerbang keluar masuk berbagai komoditas ekspor nasional, mulai dari minyak sawit hingga produk energi.
Dermaga-dermaga industri berdiri memanjang di sepanjang garis pantai. Kapal tanker, kapal kargo, dan tongkang silih berganti mengisi perairan Dumai hampir tanpa jeda. Dari sudut pandang ekonomi, geliat aktivitas ini mencerminkan pesatnya perkembangan sektor logistik dan perdagangan yang menopang rantai pasok nasional.
Namun di balik geliat tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang semakin sering terdengar dari masyarakat pesisir: siapa sebenarnya yang menguasai laut Dumai?
Pertanyaan ini tidak lahir dari ruang kosong. Dalam beberapa dekade terakhir, ekspansi kawasan industri dan pelabuhan telah mengubah wajah pesisir Dumai secara drastis. Wilayah yang dahulu menjadi ruang tangkap nelayan kini semakin padat oleh jalur pelayaran kapal industri, terminal energi, serta berbagai fasilitas pelabuhan milik negara maupun korporasi besar.
Sejumlah perusahaan raksasa bahkan mengoperasikan terminalnya untuk mendukung sistem logistik mereka. Kehadiran fasilitas ini memang mempercepat distribusi komoditas nasional dan meningkatkan efisiensi perdagangan. Namun pada saat yang sama, keberadaan terminal-terminal tersebut juga memperkuat dominasi industri dalam penguasaan ruang maritim.
Di titik inilah persoalan mulai terlihat. Ketika ruang laut semakin dipenuhi aktivitas industri, masyarakat nelayan perlahan kehilangan ruang hidupnya. Jalur pelayaran kapal tanker yang semakin padat, pembangunan dermaga industri, serta perubahan fungsi kawasan pesisir secara bertahap mempersempit wilayah tangkap nelayan tradisional.
Bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang ekonomi. Laut adalah ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di sanalah tradisi, pengetahuan lokal, dan identitas sosial terbentuk. Ketika ruang itu menyempit, yang terancam bukan hanya pendapatan nelayan, tetapi juga keberlanjutan budaya pesisir itu sendiri.
Fenomena ini oleh banyak pengamat disebut sebagai oligarki maritim, sebuah kondisi ketika penguasaan sektor pelabuhan dan logistik terkonsentrasi pada segelintir aktor ekonomi yang memiliki akses kuat terhadap kekuasaan, regulasi, dan sumber daya.
Dalam konfigurasi seperti ini, relasi antara regulator, korporasi, dan operator logistik sering kali membentuk jaringan kepentingan yang sangat kuat. Akibatnya, batas antara kebijakan publik dan kepentingan bisnis menjadi semakin tipis.
Secara formal, pengawasan sektor pelabuhan berada di bawah kewenangan negara melalui institusi seperti Kementerian Perhubungan dan unit operasionalnya di daerah, termasuk KSOP Kelas I Dumai. Namun dalam praktiknya, besarnya kepentingan ekonomi di sektor kepelabuhanan sering menjadikan tata kelola sektor ini sangat kompleks.
Perputaran uang dalam sektor logistik maritim sangat besar. Aktivitas bongkar muat, jasa kepelabuhanan, distribusi tenaga kerja, hingga perizinan terminal industri merupakan sektor-sektor dengan nilai ekonomi tinggi.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, sektor ini rentan menjadi ruang bagi praktik rente ekonomi, konflik kepentingan, hingga konsentrasi kekuasaan ekonomi pada kelompok tertentu.
Dampak dari situasi tersebut paling terasa oleh kelompok yang memiliki posisi paling lemah dalam struktur kekuasaan maritim: masyarakat nelayan dan pekerja pelabuhan.
Kelompok nelayan yang tergabung dalam Forum Kelompok Usaha Bersama Nelayan (FKUB) Dumai, misalnya, dalam beberapa waktu terakhir mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap kondisi perairan pesisir yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Mereka mengeluhkan menurunnya kualitas hasil tangkapan, berkurangnya wilayah tangkap, serta perubahan kondisi perairan yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi keluarga nelayan.
Di sisi lain, pekerja pelabuhan yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas bongkar muat juga menghadapi tantangan tersendiri, terutama apabila terjadi konsentrasi atau monopoli dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan yang dilegalkan melalui kebijakan regulator.
Jika tata kelola pelabuhan tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel, maka sektor ini berpotensi berubah menjadi ruang ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini dapat menciptakan ketimpangan sosial yang semakin tajam antara industri besar dan masyarakat pesisir.
Padahal pembangunan pelabuhan dan industri maritim seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tersebut dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Laut bukan hanya ruang logistik bagi kapal-kapal industri. Laut adalah sumber kehidupan bagi nelayan yang menggantungkan masa depan keluarganya pada hasil tangkapan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Jika pengelolaan sektor pelabuhan tidak dijalankan dengan prinsip transparansi, integritas, dan keadilan sosial, maka laut Dumai berpotensi berubah menjadi “republik dermaga”, sebuah ruang ekonomi yang dikuasai oleh oligarki industri, sementara masyarakat pesisir hanya menjadi penonton di tanah dan lautnya sendiri.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar “Apakah laut Dumai akan tetap menjadi ruang hidup bersama, atau hanya akan menjadi jalur logistik bagi kekuatan ekonomi besar”?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan sektor pelabuhan Dumai, tetapi juga masa depan keadilan sosial di wilayah pesisir Indonesia.
