DUMAI – Polemik status hukum tanah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD LEMTARI) Kota Dumai mengungkap adanya dugaan indikasi praktik mafia tanah pada lahan yang berkaitan dengan wilayah eks operasi industri minyak dan gas bumi (migas).
Ketua DPD LEMTARI Kota Dumai, Datuk Maulana, menilai konflik agraria yang terjadi tidak lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan berpotensi menjadi konflik struktural antara masyarakat dengan tata kelola aset negara.
“Persoalan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status tanah, memicu keresahan sosial, bahkan membuka potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut,” kata Datuk Maulana kepada media, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana aksi unjuk rasa oleh Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Kota Dumai.
Menurut DPD LEMTARI, kawasan yang kini menjadi polemik tersebut berkaitan dengan wilayah kerja eks perusahaan minyak internasional Chevron Pacific Indonesia, yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina Hulu Rokan sebagai kontraktor kontrak kerja sama pada sektor hulu migas.
DPD LEMTARI menilai terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik mafia tanah dalam pengelolaan lahan tersebut. Indikasi itu antara lain terlihat dari ketidakjelasan batas dan status tanah yang diklaim sebagai aset negara, munculnya klaim sepihak terhadap tanah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, hingga penggunaan dokumen administratif yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pejabat pemerintahan.
Selain itu, DPD LEMTARI juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan dan pencatatan aset negara yang melibatkan sejumlah institusi negara.
Beberapa lembaga yang disebut terkait dalam persoalan ini antara lain SKK Migas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
DPD LEMTARI mencermati adanya surat dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara yang menyatakan bahwa tanah pada wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Namun, menurut Datuk Maulana, pencatatan sebagai BMN tidak serta-merta menentukan status hak atas tanah dalam sistem hukum agraria.
“Kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara hanya pada aspek pencatatan dan pemanfaatan aset negara. Penetapan status hak atas tanah tetap menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau lembaga peradilan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan BMN meliputi pencatatan dan pemanfaatan aset negara, seperti mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan.
DPD LEMTARI juga menyoroti adanya surat himbauan yang menyebut kawasan Jalan Sudirman sebagai tanah negara yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan administrasi pemerintahan karena pejabat kelurahan tidak memiliki kewenangan menetapkan status hukum tanah.
Atas kondisi tersebut, DPD LEMTARI mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan praktik mafia tanah pada lahan eks wilayah operasi migas di Kota Dumai.
DPD LEMTARI meminta sejumlah lembaga negara turun tangan melakukan penyelidikan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami mendesak agar negara hadir secara serius mengusut dugaan praktik mafia tanah ini. Jangan sampai masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut justru menjadi korban dari ketidakjelasan tata kelola aset negara,” kata Datuk Maulana.
DPD LEMTARI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.
Sebagai lembaga masyarakat adat, DPD LEMTARI Kota Dumai menyatakan akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut serta menolak segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Keadilan agraria dan kepastian hukum harus ditegakkan. Kami akan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan hal itu terwujud di Kota Dumai,” ujar Datuk Maulana.
