DUMAI, 13 Juli 2026 – Wacana pembentukan Forum Pengelola Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, mulai mengemuka sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat tata kelola program pemberdayaan masyarakat yang lebih terarah, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Gagasan tersebut berkembang di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap program-program pembangunan sosial, peningkatan infrastruktur lingkungan, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi yang dapat disinergikan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan yang beroperasi di sekitar Kota Dumai.
Sejumlah daerah di Indonesia diketahui telah menerapkan berbagai model pengelolaan CSR berbasis komunitas maupun kelembagaan lokal. Pola tersebut umumnya diwujudkan melalui forum CSR daerah, badan usaha milik desa, atau lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dan masyarakat penerima manfaat guna memastikan program yang dijalankan lebih tepat sasaran.
Hamdani Direktur Advokasi Indonesia port Integrity Watch menilai keberadaan wadah pengelola CSR dapat membantu menginventarisasi kebutuhan masyarakat secara sistematis, menyusun skala prioritas pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sosial perusahaan.
“Yang terpenting adalah adanya mekanisme yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan begitu, program CSR tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujar Dani yang mengikuti perkembangan isu CSR di Dumai.
Kelurahan Purnama sendiri merupakan salah satu wilayah yang memiliki posisi strategis sebagai koridor utama lalu lintas logistik menuju kawasan industri dan pelabuhan khususnya kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Aktivitas ekonomi yang tinggi di kawasan tersebut membuat sebagian masyarakat berpendapat bahwa wilayah mereka turut merasakan dampak langsung maupun tidak langsung dari operasional sejumlah perusahaan.
Atas dasar itu, muncul aspirasi agar Kelurahan Purnama memperoleh perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan program CSR perusahaan sesuai dengan kebijakan, kemampuan, serta mekanisme yang berlaku pada masing-masing badan usaha.
Apabila direalisasikan, forum pengelola CSR tersebut diharapkan dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah kelurahan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai wadah inventarisasi kebutuhan masyarakat, penyusunan program prioritas, fasilitasi komunikasi dengan perusahaan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program sosial yang telah disepakati bersama.
Beberapa sektor yang dinilai potensial untuk dikembangkan melalui program CSR antara lain kesehatan masyarakat seperti bantuan anak yatim dan bantuan kepada masyarakat miskin, pencegahan stunting, pendidikan, pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan kerja, serta pemberdayaan generasi muda.
Di tengah berkembangnya diskursus tersebut, Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Hamdani, mengingatkan secara tegas agar seluruh pihak, khususnya perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembahasan CSR di Kelurahan Purnama, tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Hamdani, pembahasan mengenai CSR harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pembangunan sosial yang kolaboratif, bukan dipersepsikan sebagai upaya masyarakat meminta bantuan atau hibah di luar mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai muncul narasi yang keliru seolah-olah masyarakat sedang meminta sesuatu yang tidak memiliki dasar. Yang sedang dibicarakan adalah bagaimana program tanggung jawab sosial perusahaan dapat dikelola secara lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat yang berada di sekitar dampak aktivitas ekonomi dan logistik,” kata Dani panggilan akrabnya.
Ia menilai gagasan pembentukan Forum Pengelola CSR justru dapat menjadi instrumen untuk menghindari kesalahpahaman antara perusahaan dan masyarakat. Dengan adanya wadah yang representatif, kebutuhan masyarakat dapat dipetakan secara objektif, sementara perusahaan memiliki mitra komunikasi yang jelas dalam merancang program-program sosial yang tepat sasaran.
Dani menegaskan bahwa CSR pada hakikatnya bukan sekadar kegiatan seremonial atau bantuan insidental, melainkan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan.
“Perusahaan sebaiknya tidak membangun narasi yang berpotensi memecah hubungan dengan masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini adalah dialog yang sehat, saling menghormati, dan berorientasi pada solusi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan juga memiliki mekanisme internal dalam menentukan program CSR. Kedua hal tersebut semestinya dapat dipertemukan melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dani menilai keberadaan forum pengelola CSR akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak karena mampu menciptakan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program. Dengan demikian, setiap kegiatan CSR dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif merupakan pilihan terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kebutuhan sosial masyarakat.
“IPIW memandang bahwa yang harus dibangun adalah kemitraan yang sehat. Jangan sampai tercipta persepsi bahwa masyarakat dan perusahaan sedang berhadapan. Dunia usaha membutuhkan stabilitas sosial untuk berkembang, sementara masyarakat juga berhak merasakan manfaat pembangunan yang berlangsung di daerahnya. Di sinilah pentingnya forum komunikasi yang mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak,” tegas Dani.
Ia menambahkan, keberhasilan program CSR tidak semata diukur dari besarnya nilai anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat kohesi sosial, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan adanya wadah pengelolaan yang terstruktur dan partisipatif, aspirasi masyarakat diharapkan dapat tersalurkan secara lebih efektif, sementara perusahaan memiliki mekanisme yang jelas dalam merancang program-program sosial yang tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Dumai.
