KOTA DUMAI — Pasca ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan tanggal 20 Mei 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai, muncul surat tertanggal 21 Mei 2026 yang kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau.
Berdasarkan hasil analisa hukum formal internal organisasi, surat tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan administratif, prosedural, serta potensi dampak sosial yang signifikan terhadap proses rekonsiliasi konflik TKBM di pelabuhan Kota Dumai.
Sekretaris Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni, dalam keterangannya pada Kamis malam (21-05-2026), menegaskan bahwa surat tersebut secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara yang bersifat final maupun sebagai produk regulasi baru.
“Surat itu lebih tepat diposisikan sebagai surat pemberitahuan atau komunikasi administratif pasca rapat. Namun karena substansinya menyangkut tata kelola TKBM, hubungan kerja, sistem pengerahan tenaga kerja, dan arah kebijakan pelabuhan, maka tentu memiliki dampak hukum dan dampak sosial yang besar,” ujar Syahroni.
Menurutnya, surat tertanggal 21 Mei 2026 tersebut tidak dapat dipisahkan dari Berita Acara Kesepakatan 20 Mei 2026 yang sebelumnya ditandatangani bersama oleh berbagai unsur, di antaranya DPRD Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, Polres Dumai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, AAKJ TKBM Riau, serta SPPP.
“Karena berkaitan langsung dengan hasil kesepakatan multipihak, maka secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, surat tersebut semestinya diketahui seluruh pihak penandatangan, ditembuskan secara menyeluruh, dan dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir sepihak,” tegasnya.
AAKJ TKBM Riau juga menyoroti tidak diberikannya tembusan surat kepada seluruh pihak yang ikut menandatangani berita acara kesepakatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, pengiriman surat melalui aplikasi WhatsApp pada malam hari di tengah situasi konflik sosial yang masih sensitif juga dinilai menimbulkan pertanyaan serius secara etik administrasi pemerintahan.
“Ketika sebuah surat yang berkaitan langsung dengan hasil kesepakatan multipihak disampaikan secara terbatas, tanpa forum terbuka lanjutan dan tanpa distribusi menyeluruh kepada seluruh pihak, maka sangat wajar jika publik mempertanyakan urgensi, motif percepatan, serta arah kebijakan yang hendak dibangun,” kata Syahroni.
AAKJ TKBM Riau juga menilai terdapat potensi kontradiksi substansi dalam surat dimaksud. Pada satu sisi disebutkan bahwa terminal khusus tidak menggunakan UUPJ, namun pada sisi lain masih membuka ruang formulasi pembentukan UUPJ dalam pola kerja sama tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum baru.
Dalam analisa tersebut, AAKJ TKBM Riau juga mengingatkan bahwa lahirnya surat hanya satu hari setelah kesepakatan bersama berpotensi menurunkan legitimasi hasil rekonsiliasi yang telah dibangun secara kolektif.
Syahroni menyebut kondisi itu dapat memunculkan persepsi publik bahwa masih terdapat agenda administratif lain di luar forum kesepakatan bersama.
“Jika ruang dominasi kelompok tertentu masih terbuka, maka konflik horizontal tentu berpotensi muncul kembali. Ini yang harus dihindari bersama,” ujarnya.
AAKJ TKBM Riau juga mengingatkan bahwa apabila pada praktiknya surat tersebut digunakan untuk membatasi koperasi tertentu, memusatkan distribusi kerja, atau mengarahkan kegiatan hanya kepada kelompok tertentu, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain berdampak terhadap pekerja dan koperasi lokal, situasi tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas pelabuhan di Kota Dumai.
“Investor membutuhkan kepastian hukum, stabilitas sosial, dan tata kelola yang transparan. Jika pasca kesepakatan masih muncul komunikasi administratif yang multitafsir dan terkesan unilateral, maka persepsi risiko sosial tentu akan meningkat,” tambah Syahroni.
AAKJ TKBM Riau juga menyoroti persoalan ini dari perspektif sosial budaya Melayu Riau.
Dalam keterangannya, Syahroni mengingatkan bahwa masyarakat Melayu mengenal prinsip “Duduk samo rendah, tegak samo tinggi”, serta “Berat samo dipikul, ringan samo dijinjing”
“Nilai ini mengajarkan pentingnya musyawarah, keterbukaan, dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan. Karena itu, setiap langkah administratif yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak berpotensi mencederai marwah sosial masyarakat pesisir Kota Dumai,” katanya.
Selain itu, AAKJ TKBM Riau juga mendorong dilaksanakannya rapat multipihak lanjutan yang melibatkan seluruh penandatangan Berita Acara Kesepakatan 20 Mei 2026 agar tidak terjadi tafsir sepihak dalam penyusunan tata kelola TKBM Kota Dumai.
AAKJ TKBM Riau kembali menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk monopoli, diskriminasi, dominasi kelompok tertentu, maupun model tata kelola eksklusif dalam kegiatan TKBM di Kota Dumai.
“Tujuan utama penyelesaian konflik bukan memenangkan kelompok tertentu, melainkan menjaga marwah masyarakat pesisir, melindungi pekerja, menjaga stabilitas pelabuhan, dan memastikan keberlanjutan investasi di Kota Dumai,” tutup Syahroni.
