Kota Dumai — Pasca aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) pada Rabu, 20 Mei 2026, sejumlah pihak akhirnya menandatangani sebuah Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk respon terhadap polemik tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai.
Adapun poin-poin dalam berita acara tersebut diantaranya menyepakati penundaan berlakunya Surat Pemberitahuan Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai Nomor AL 305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025, penegasan bahwa perusahaan berstatus Terminal Khusus (Tersus) tidak menggunakan pola UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai, serta rencana koordinasi lanjutan untuk menentukan formulasi terkait Terminal Umum (Tersum).
Namun demikian, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menilai bahwa dokumen kesepakatan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar dan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap nasib pekerja, serikat pekerja, maupun koperasi-koperasi jasa TKBM yang selama ini terdampak akibat polemik kebijakan di sektor kepelabuhanan Kota Dumai.
Paizal selaku Dewan Penasehat AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa substansi kesepakatan tersebut masih bersifat normatif karena tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas, parameter kebijakan yang terukur, serta timeline penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam poin 4 berita acara kesepakatan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kesepakatan yang lahir dari penyelesaian konflik publik seharusnya tidak hanya bersifat administratif sementara, tetapi wajib ditindaklanjuti dalam bentuk formulasi kebijakan yang memiliki legitimasi, kepastian hukum, dan daya ikat terhadap seluruh pihak.
“Jika sebuah kesepakatan tidak memiliki dasar hukum, mekanisme implementasi, dan batas waktu penyelesaian yang jelas, maka yang lahir hanyalah penundaan konflik, bukan penyelesaian konflik. Situasi seperti ini justru berpotensi memunculkan ketidakpastian baru di tengah pekerja dan koperasi,” tegas Paizal.
AAKJ TKBM Riau juga mengungkapkan bahwa sebelum lahirnya berita acara kesepakatan tersebut, kondisi di lapangan sempat mengalami peningkatan tensi sosial. Bahkan di arus bawah sempat terjadi ketegangan yang memicu aksi pemblokiran jalan pada beberapa titik strategis, sehingga menghambat arus lalu lintas logistik industri di Kota Dumai.
Walaupun situasi tersebut tidak berlangsung lama dan berhasil dikendalikan melalui pendekatan persuasif serta koordinasi lintas pihak, namun kondisi itu dinilai menjadi sinyal serius bahwa persoalan TKBM di Kota Dumai telah memasuki fase sensitif yang berpotensi berdampak terhadap stabilitas sosial dan iklim investasi daerah apabila tidak segera diselesaikan secara menyeluruh.
AAKJ TKBM Riau menilai bahwa dinamika tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai gangguan ketertiban biasa, melainkan sebagai refleksi adanya akumulasi kecemasan sosial akibat ketidakpastian terhadap masa depan pekerjaan, keberlangsungan koperasi lokal, dan hak-hak pekerja pelabuhan.
Selain berdampak terhadap pekerja dan masyarakat pelabuhan, situasi tersebut juga disebut telah memicu kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha dan sektor industri di Kota Dumai, khususnya yang bergantung terhadap kelancaran distribusi logistik dan aktivitas kepelabuhanan.
Menurut Paizal, apabila ketidakpastian ini terus dibiarkan tanpa formulasi penyelesaian yang jelas, maka dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja TKBM, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas tata kelola pelabuhan di Kota Dumai.
“Pekerja membutuhkan kepastian hidup, koperasi membutuhkan kepastian usaha, dan dunia industri membutuhkan kepastian distribusi logistik. Karena itu negara harus hadir memberikan solusi yang memiliki legitimasi hukum dan mampu diterima seluruh pihak,” ujarnya.
AAKJ TKBM Riau menilai bahwa persoalan TKBM di Kota Dumai bukan semata-mata persoalan teknis operasional pelabuhan, melainkan menyangkut aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, koperasi, hingga stabilitas investasi daerah. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif, transparan, partisipatif, dan berbasis regulasi yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Paizal menegaskan bahwa AAKJ TKBM Riau memberikan waktu selama 14 (empat belas) hari kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penandatanganan berita acara kesepakatan untuk segera menyusun dan menyepakati formulasi final sebagaimana dimaksud dalam poin 4 berita acara tersebut.
Formulasi dimaksud, menurutnya, harus dituangkan dalam bentuk legal formal yang memiliki kekuatan hukum, disepakati secara kolektif, serta mampu memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerja, serikat pekerja, dan koperasi-koperasi yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau.
AAKJ TKBM Riau juga mengingatkan bahwa apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret dan progres yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif, maka aliansi bersama elemen masyarakat pelabuhan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan mekanisme demokrasi yang berlaku.
Bagi AAKJ TKBM Riau, penyelesaian konflik TKBM di Kota Dumai harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kepelabuhanan yang lebih adil, profesional, transparan, serta berpihak kepada kepentingan pekerja dan masyarakat lokal tanpa mengabaikan kepastian hukum dan iklim investasi daerah.
