Jakarta — Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui jalur laut internasional di Kota Dumai kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pengungkapan aparat penegak hukum di kawasan Sungai Sembilan, Medang Kampai, hingga Pelabuhan Pelindo Dumai memunculkan dugaan adanya jaringan terstruktur yang bekerja secara sistematis dari proses perekrutan hingga pemberangkatan ke Malaysia.
Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk turun langsung mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami meminta pemerintah pusat membongkar dugaan jaringan terstruktur ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi telusuri juga dugaan calo pengurusan KTP luar daerah agar bisa membuat paspor di Dumai, dugaan calo pengurusan paspor, hingga dugaan adanya pihak yang membagikan paspor kepada calon PMI ilegal di kawasan pelabuhan sebelum keberangkatan,” ujar Dhery.
Dalam beberapa pengungkapan sepanjang 2026, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan PMI ilegal melalui jalur tikus di wilayah pesisir Dumai.
Pada Januari 2026, aparat mengamankan 26 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Polisi juga mengamankan sejumlah terduga pelaku lapangan yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan PMI ilegal.
Selain itu, pada April 2026, aparat kembali menggagalkan keberangkatan 56 PMI ilegal dan sejumlah warga negara asing di kawasan Pantai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai. Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur pesisir nonprosedural.
Sementara itu, di kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai, Ditpolairud Polda Riau juga menggagalkan keberangkatan empat calon PMI nonprosedural tujuan Malaysia.
Dalam kasus tersebut, aparat mengungkap dugaan adanya praktik pembagian paspor kepada calon PMI di area pelabuhan sebelum keberangkatan.
Dhery menilai rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan pola yang sudah tersusun, mulai dari perekrutan calon PMI dari luar daerah, pengurusan administrasi, penampungan sementara, hingga pemberangkatan melalui pelabuhan resmi maupun jalur tikus di kawasan pesisir Dumai.
“Jika memang ada praktik pembagian paspor di pelabuhan oleh pihak tertentu seperti yang berkembang di lapangan, maka aparat harus mengusut siapa yang mengurus, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengendalikan jaringan tersebut,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dan jaringan penyelundupan manusia maupun TPPO.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Sementara itu, Polri juga menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO di seluruh wilayah Indonesia.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa korban TPPO harus dilindungi dan pelaku perdagangan orang harus ditindak tegas karena TPPO merupakan kejahatan serius yang merusak kemanusiaan.
Kasus TPPO di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut, pelaku TPPO dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun serta dikenakan denda hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, praktik penempatan PMI secara nonprosedural juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Aliansi Pemuda Riau Jakarta menilai pengungkapan kasus PMI ilegal yang berulang di Dumai harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat mengingat posisi Kota Dumai sebagai wilayah perbatasan internasional yang rawan dimanfaatkan jaringan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
