Oleh: Armen (Emen)
Pekerja/Buruh Pertanian Perkebunan Kota Dumai
Konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai yang telah berlangsung selama berbulan-bulan memasuki babak baru setelah Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai pada 5 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Dumai H. Paisal menawarkan dua opsi penyelesaian kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Capt. Dr. Diaz Saputra.
Opsi pertama adalah mencabut atau membatalkan Surat Pemberitahuan KSOP Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang selama ini menjadi sumber polemik. Opsi kedua adalah memberikan kesempatan kepada Kepala KSOP untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal melalui dialog dan musyawarah dengan pihak-pihak yang bertikai.
Menariknya, Kepala KSOP memilih opsi kedua.
Pilihan tersebut tentu patut dihormati sebagai bagian dari ikhtiar mencari solusi damai. Namun pertanyaan yang harus dijawab secara jujur adalah, apakah dialog semata cukup untuk menyelesaikan konflik yang akar masalahnya justru terletak pada kebijakan administrasi yang dipersoalkan banyak pihak?
Konflik Ini Bukan Sekadar Perselisihan Antar Kelompok
Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam melihat konflik TKBM Dumai adalah menganggapnya semata sebagai pertikaian antar kelompok pekerja atau antar koperasi.
Padahal jika ditelaah secara objektif, inti persoalan bukanlah hubungan sosial antar pihak yang bersengketa. Sumber konflik justru berawal dari munculnya Surat Pemberitahuan KSOP Dumai pada akhir tahun 2025 yang kemudian menimbulkan berbagai penafsiran mengenai legalitas aktivitas TKBM, keberadaan koperasi, mekanisme PMKU, hingga peluang usaha bagi koperasi berbadan hukum yang ingin menjalankan kegiatan TKBM di wilayah pelabuhan.
Akibatnya, konflik berkembang menjadi persoalan yang menyentuh aspek hukum administrasi negara, tata kelola pelabuhan, perlindungan koperasi, hak pekerja, serta kepastian berusaha.
Karena itu, penyelesaian konflik ini tidak cukup hanya dengan mempertemukan pihak yang bertikai. Yang lebih penting adalah menjawab secara tegas dan transparan persoalan regulasi yang menjadi sumber sengketa.
Pilihan KSOP: Ruang Dialog yang Harus Dihargai
Dari perspektif manajemen konflik, langkah Kepala KSOP untuk kembali memanggil para pihak dapat dipandang sebagai upaya membuka ruang komunikasi yang selama ini mengalami kebuntuan.
Dalam masyarakat yang menjunjung nilai musyawarah dan mufakat, dialog memang selalu menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan konfrontasi. Terlebih lagi, stabilitas operasional pelabuhan merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga karena berkaitan langsung dengan perekonomian daerah.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa KSOP masih ingin menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif tanpa harus langsung mengambil keputusan administratif yang dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas.
Namun ruang dialog hanya akan bermakna apabila diikuti dengan keberanian untuk menyelesaikan substansi persoalan.
Ketika Dialog Tidak Menyentuh Akar Masalah
Di sinilah tantangan terbesar dari opsi kedua. Selama Surat Pemberitahuan KSOP yang menjadi objek polemik tetap berlaku tanpa adanya evaluasi, klarifikasi resmi, atau penegasan hukum yang jelas, maka potensi konflik akan tetap ada.
Dalam teori hukum administrasi, sengketa yang lahir akibat suatu kebijakan administrasi tidak dapat diselesaikan sepenuhnya melalui pendekatan sosial. Penyelesaian yang berkelanjutan harus menyentuh objek yang dipersoalkan.
Apabila para pihak kembali dipanggil untuk berdialog tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai status PMKU, legalitas koperasi, serta kedudukan Surat Pemberitahuan KSOP tersebut, maka forum dialog berisiko berubah menjadi pertemuan yang hanya menunda penyelesaian.
Lebih jauh lagi, ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dapat berdampak terhadap pekerja, koperasi, pelaku usaha, dan iklim investasi di sektor kepelabuhanan Dumai.
Pesan Penting dari Sikap Wali Kota Dumai
Ada satu bagian yang sangat menarik dari hasil rapat Forkopimda tersebut.
Wali Kota Dumai secara tegas menyampaikan bahwa apabila Kepala KSOP tidak berhasil menyelesaikan persoalan ini melalui opsi kedua, maka pemerintah daerah akan kembali kepada opsi pertama, yaitu pencabutan atau pembatalan Surat Pemberitahuan KSOP.
Pernyataan tersebut memiliki makna yang sangat penting.
Pertama, Forkopimda masih memberikan ruang kepada KSOP untuk membuktikan bahwa penyelesaian internal dapat berhasil.
Kedua, tanggung jawab penyelesaian konflik kini berada sepenuhnya di tangan otoritas yang menerbitkan kebijakan yang dipersoalkan.
Ketiga, pencabutan atau evaluasi kebijakan tetap menjadi opsi yang sah apabila solusi yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.
Dengan kata lain, opsi kedua bukanlah akhir dari proses penyelesaian, melainkan kesempatan terakhir untuk membuktikan bahwa dialog mampu menghasilkan kepastian hukum.
Jalan Keluar yang Dibutuhkan Dumai
Sebagai kota pelabuhan yang menjadi salah satu pintu gerbang ekonomi nasional di pesisir timur Sumatera, Dumai membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya meredam konflik sesaat, tetapi juga menciptakan kepastian hukum jangka panjang.
Menurut penulis, terdapat tiga langkah yang harus segera dilakukan.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang menjadi sumber polemik guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, meminta penjelasan resmi dan tertulis dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi, mengenai tata kelola TKBM, mekanisme PMKU, dan kedudukan koperasi TKBM dalam sistem kepelabuhanan nasional.
Ketiga, menyusun formula permanen yang menjamin tidak adanya diskriminasi, monopoli, maupun hambatan administratif terhadap koperasi dan pekerja yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha TKBM sesuai ketentuan hukum.
Menunggu Pembuktian
Pilihan Kepala KSOP Kelas I Dumai untuk mengambil opsi kedua patut dihormati sebagai upaya menjaga ruang dialog dan kondusivitas daerah. Namun keberhasilan pilihan tersebut tidak akan diukur dari jumlah rapat yang dilaksanakan atau berapa kali para pihak dipanggil untuk duduk bersama.
Keberhasilannya akan diukur dari satu hal yang paling mendasar: apakah lahir kepastian hukum yang adil bagi seluruh pekerja, koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat pelabuhan Dumai.
Jika itu dapat diwujudkan, maka opsi kedua akan tercatat sebagai jalan keluar yang bijaksana. Namun jika yang terjadi hanyalah penundaan tanpa solusi konkret, maka kekhawatiran publik bahwa konflik ini terus berputar dalam lingkaran yang sama akan semakin sulit dibantah.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Dumai bukan sekadar perdamaian sementara, melainkan keberanian menghadirkan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama keadilan, investasi, dan kesejahteraan pekerja di kawasan pelabuhan.
