SPPP: Saatnya Negara Hadir Mengakhiri Ketidakpastian Hukum Pekerja dan Koperasi
DUMAI — Konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang selama berbulan-bulan mewarnai dinamika kepelabuhanan Kota Dumai kini memasuki fase penentuan. Setelah berbagai mediasi, aksi penyampaian aspirasi, dan forum koordinasi lintas instansi berlangsung tanpa menghasilkan penyelesaian yang tuntas, muncul dorongan kuat agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai mengambil peran lebih aktif apabila Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai tidak mampu menyelesaikan polemik yang terus berkepanjangan.
Desakan tersebut muncul seiring masih berlangsungnya ketidakpastian hukum yang dirasakan sejumlah koperasi TKBM terkait penerbitan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU), serta berlanjutnya perdebatan mengenai tata kelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan Kota Dumai.
Sekretaris Umum Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), Hermanto S.H, menilai bahwa keterlibatan Forkopimda merupakan langkah yang sah dan diperlukan apabila penyelesaian administratif yang menjadi kewenangan otoritas pelabuhan tidak kunjung memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pekerja.
“Forkopimda memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas daerah, ketertiban masyarakat, iklim investasi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Apabila persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, maka wajar apabila pemerintah daerah mengambil peran lebih besar untuk memastikan adanya solusi yang adil dan berkelanjutan,” kata Hermanto S.H kepada wartawan, Jumat (6/6/2026).
Menurut Hermanto, konflik TKBM Dumai saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa biasa antar koperasi atau kelompok pekerja. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, kebebasan berserikat, pemberdayaan koperasi, hingga kepercayaan dunia usaha terhadap tata kelola pelabuhan.
“Kami melihat persoalan ini sudah memasuki wilayah kepentingan publik. Ketika pekerja kehilangan kepastian, koperasi kehilangan ruang usaha, dan dunia usaha menghadapi ketidakjelasan regulasi, maka negara wajib hadir memberikan solusi,” ujarnya.
SPPP menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul, dan membentuk koperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus berpijak pada prinsip negara hukum dan tidak boleh didasarkan pada perlakuan yang diskriminatif terhadap organisasi pekerja maupun koperasi tertentu.
“Hak berserikat dan hak berkoperasi dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada pekerja yang merasa takut karena memilih organisasi tertentu, dan tidak boleh ada koperasi yang diperlakukan berbeda apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hermanto.
Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut konkret terhadap berbagai rekomendasi yang berkembang dalam forum pembahasan penyelesaian konflik TKBM, termasuk evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang menimbulkan polemik serta percepatan penyelesaian administrasi bagi koperasi-koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Yang paling dirugikan bukan hanya koperasi, tetapi para buruh pelabuhan yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari pekerjaan bongkar muat. Karena itu, persoalan ini harus segera diakhiri melalui keputusan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Hermanto menegaskan bahwa SPPP mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Dumai, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan yang berupaya membangun formulasi penyelesaian permanen terhadap konflik TKBM berdasarkan peraturan perundang-undangan, diantaranya Permenkop No. 6 Tahun 2023 yang tertuang pada pasal 14 sampai dengan pasal 22.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan pekerja, persaingan usaha yang sehat, dan pemberdayaan koperasi. Jika tujuan itu dapat dicapai melalui keterlibatan aktif Forkopimda, maka itu adalah langkah yang patut didukung bersama.”
SPPP juga mengimbau seluruh pekerja, koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap proses hukum dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan.
“Pelabuhan Dumai adalah aset strategis daerah dan nasional. Jangan biarkan konflik yang berkepanjangan merusak persatuan pekerja, mengganggu investasi, atau menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Saatnya seluruh pihak duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat.”
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap konflik TKBM, berbagai kalangan kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menerjemahkan hasil-hasil pembahasan yang telah dilakukan menjadi kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja, koperasi, dan dunia usaha.
Bagi SPPP, momentum ini harus menjadi titik balik bagi reformasi tata kelola TKBM di Kota Dumai.
“Hak berserikat adalah hak konstitusional. Hak berkoperasi adalah hak ekonomi rakyat. Kesejahteraan pekerja adalah tujuan utama yang harus diperjuangkan bersama. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung tanpa batas.”
