Jakarta – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus dugaan hubungan terlarang oknum ASN viral di media sosial hingga berujung pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Fenomena tersebut dinilai mencoreng citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Aliansi Pemuda Peduli Birokrasi melalui koordinatornya, Dhery Perdana Nugraha, meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan moral serta disiplin ASN.
“ASN bukan hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga wajib menjaga etika, moral dan kehormatan institusi negara.
Jangan sampai birokrasi dipenuhi skandal yang merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Dhery Perdana Nugraha.
KASN Sebut Kasus Perselingkuhan ASN Masih TinggiKetua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan ASN menjadi salah satu laporan pelanggaran kode etik yang cukup tinggi di Indonesia.
Berdasarkan data KASN periode 2020–2023, terdapat 172 kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga ASN dari total 676 pelanggaran kode etik ASN yang masuk ke KASN.
“KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan,” ujar Agus Pramusinto dalam webinar bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang.
KASN juga menegaskan bahwa perselingkuhan ASN bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran moralitas dan etika aparatur negara.
Sejumlah Kasus Perselingkuhan ASN Viral di IndonesiaBeberapa kasus perselingkuhan ASN yang sempat menjadi perhatian publik antara lain:
1. Kasus dua ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, yang dipergoki istri sah berada di kamar kos hingga viral di media sosial.
2. Kasus dua ASN di Kabupaten Bogor yang digerebek keluarga dan berujung pemeriksaan disiplin oleh pemerintah daerah.
3. Dugaan hubungan terlarang antara pejabat daerah dan bawahannya yang menimbulkan konflik internal birokrasi.
4. Kasus perselingkuhan ASN yang terbongkar melalui percakapan digital, foto, dan video yang tersebar di media sosial.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, bahkan sempat mengingatkan ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjaga moral dan nama baik institusi pemerintahan.
Aturan dan Dasar Hukum Perselingkuhan ASNPelanggaran moral ASN dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah aturan, di antaranya:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kode etik dan kode perilaku ASN di masing-masing instansi pemerintahan.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga integritas, kehormatan, dan menaati norma hukum serta kesusilaan yang berlaku.
Sanksi untuk ASN yang Terbukti BerselingkuhASN yang terbukti melakukan pelanggaran moral dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran tertulis.
Penurunan jabatan.
Pemotongan tunjangan.
Pembebasan dari jabatan.
Pemberhentian sebagai ASN.
Pemeriksaan biasanya dilakukan oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian, maupun tim disiplin internal pemerintah daerah berdasarkan laporan dan alat bukti yang ada.
Aliansi Pemuda Peduli Birokrasi Minta Pengawasan Diperketat. Dhery Perdana Nugraha menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya berbicara mengenai pelayanan publik dan digitalisasi, tetapi juga harus dibarengi pembenahan moral aparatur negara.
“Negara membutuhkan ASN yang profesional, berintegritas dan mampu menjaga kehormatan institusi pemerintahan. Moral birokrasi harus dijaga demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” tutup Dhery.
