DUMAI, 10 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menegaskan bahwa penjelasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai mengenai kronologi pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp1,77 miliar terhadap PT BSP belum cukup untuk menjawab kepentingan publik. Yang lebih penting, menurut IPIW, adalah memastikan apakah denda tersebut telah ditagih, dibayarkan, dan benar-benar masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Investigasi IPIW, Khairul, menanggapi keterangan Bea Cukai Dumai di sejumlah media terkait penerbitan 21 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) kepada PT BSP akibat keterlambatan penyampaian outward manifest. Dalam penjelasannya, Bea Cukai menyebut bahwa perusahaan tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang diberikan sehingga penetapan sanksi tetap berlaku.
Menurut Khairul, penjelasan tersebut baru menjelaskan aspek administratif mengenai dasar pengenaan sanksi dan hak keberatan yang dimiliki perusahaan. Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut setelah sanksi tersebut ditetapkan.
“Pertanyaan yang paling mendasar justru belum terjawab. Apakah denda Rp1,77 miliar tersebut sudah dibayar? Jika sudah dibayar, kapan disetorkan ke kas negara? Jika belum dibayar, tindakan penagihan apa yang telah dilakukan oleh KPPBC Dumai?
Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Khairul.
IPIW menilai terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara penetapan sanksi administrasi dengan realisasi penerimaan negara. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah surat sanksi yang diterbitkan atau besarnya nilai denda yang diumumkan kepada publik, tetapi juga dari efektivitas tindak lanjut hingga negara benar-benar menerima haknya.
“Publik tentu mengapresiasi apabila Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan. Namun ukuran keberhasilan tidak berhenti pada penerbitan SPSA. Yang harus dibuktikan adalah bagaimana sanksi tersebut ditindaklanjuti hingga menghasilkan penerimaan negara yang nyata,” tegasnya.
IPIW mengingatkan bahwa tugas dan fungsi Bea Cukai tidak hanya mencakup pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban yang timbul akibat penetapan sanksi dapat ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, IPIW meminta KPPBC Dumai secara terbuka menjelaskan status penyelesaian denda yang dikenakan kepada PT BSP, termasuk perkembangan proses penagihan, pembayaran, maupun penyetorannya ke kas negara. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di bidang kepabeanan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa tugas dan fungsi pengawasan kepabeanan seolah telah selesai hanya melalui penyampaian keterangan di media. Yang dibutuhkan publik adalah bukti konkret bahwa setiap sanksi yang telah ditetapkan benar-benar ditindaklanjuti hingga memberikan manfaat bagi negara,” kata Khairul.
Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan integritas tata kelola pelabuhan dan aktivitas kepelabuhanan, IPIW menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan dan tindakan aparat yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan negara, kepastian hukum, serta transparansi pelayanan publik.
IPIW juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mendiskreditkan institusi Bea Cukai, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurut IPIW, keterbukaan informasi mengenai hasil akhir suatu penegakan hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
“IPIW menunggu tindakan nyata KPPBC Dumai. Publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang bagaimana denda ditetapkan, tetapi juga bagaimana denda tersebut berhasil ditagih dan menjadi pendapatan negara. Di situlah esensi penegakan hukum dan akuntabilitas penerimaan negara dapat diukur secara nyata,” tutup Khairul.
