DUMAI, 8 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai setelah hingga berakhirnya tenggat waktu yang diberikan, belum diperoleh tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan terkait proses impor pupuk melalui Tersus dan Pelabuhan Dumai.
Khairul Direktur Investigasi IPIW menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Juni 2026 pihaknya telah mengirimkan surat Nomor: 05/IPIW/VI/2026 perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi atas Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas Muatan Pupuk M/V LC.
Surat tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap tata kelola kepabeanan dan perlindungan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor impor.
“Berdasarkan hasil observasi lapangan dan kajian awal yang kami lakukan, terdapat sejumlah informasi yang memerlukan penjelasan resmi dari otoritas kepabeanan. Namun hingga saat ini kami belum menerima tanggapan resmi yang menjawab substansi permintaan klarifikasi yang telah disampaikan,” ujar Khairul.
IPIW menjelaskan bahwa permohonan klarifikasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain status Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dasar penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), status pembayaran kewajiban impor berupa Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, termasuk status fasilitas dan lokasi penimbunan barang setelah pembongkaran.
Menurut IPIW, keterbukaan informasi dari instansi terkait sangat diperlukan guna memastikan bahwa seluruh proses kepabeanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Sebagai tindak lanjut atas belum diperolehnya klarifikasi resmi tersebut, IPIW menyatakan akan melayangkan somasi dalam waktu dekat kepada KPPBC TMP B Dumai sebagai bentuk permintaan resmi terakhir agar instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntabel.
“Somasi ini bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun. Somasi merupakan langkah hukum administratif untuk meminta kepastian, klarifikasi, dan akuntabilitas atas informasi yang menjadi perhatian publik. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang berwenang,” tegas Khairul.
Khairul juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, organisasi tersebut akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyampaian pengaduan kepada instansi pengawas internal pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan audit dan pengawasan terhadap penerimaan negara.
Lebih lanjut, Khairul menekankan bahwa tujuan utama dari langkah yang ditempuh adalah memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas impor yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan Awak Media maupun oleh Indonesian Port Integrity Watch (IPIW).
