DUMAI, 7 Juli 2026 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media terkait kegiatan impor pupuk yang menjadi perhatian publik di wilayah Kota Dumai.
Permintaan klarifikasi tersebut sebelumnya disampaikan awak media kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai melalui pesan WhatsApp, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak Bea Cukai Dumai, media meminta penjelasan atas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait kegiatan impor pupuk dengan volume sekitar 36.055 metrik ton dan 3.300 metrik ton yang masuk melalui wilayah pabean Dumai.
Selain meminta konfirmasi mengenai kebenaran data impor tersebut, media juga mengajukan pertanyaan terkait status lokasi penimbunan barang impor, mekanisme pengawasan kepabeanan sejak proses pembongkaran hingga penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kesesuaian dokumen kepabeanan, status jalur pelayanan impor, serta langkah pengawasan yang dilakukan terhadap barang yang masih berada dalam pengawasan pabean.
Media juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum apabila terdapat penempatan barang impor pada lokasi yang bukan merupakan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), termasuk potensi implikasi pengawasan yang dapat timbul dari kondisi tersebut.
Untuk memberikan kesempatan yang memadai kepada instansi terkait, media telah menetapkan tenggat waktu penyampaian tanggapan resmi hingga Senin, 6 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi resmi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, redaksi belum menerima jawaban, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai atas seluruh pertanyaan yang diajukan.
Sikap tidak memberikan tanggapan bukan berarti mengonfirmasi ataupun membantah informasi yang berkembang. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Sejumlah pihak menilai bahwa keterbukaan informasi dari instansi pengawas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya terhadap kegiatan impor yang berkaitan dengan penerimaan negara, pengawasan lalu lintas barang, dan kepastian kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik sekaligus dokumentasi bahwa media telah menjalankan kewajiban konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum berita dipublikasikan.
Apabila di kemudian hari KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
