DUMAI, 5 Juli 2026 – Keberadaan kawasan industri dan pelabuhan di Kota Dumai diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan perusahaan, tetapi juga menghadirkan dampak positif yang nyata bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Aktivitas industri dan pelabuhan yang terus berkembang di Kota Dumai sangat bergantung pada mobilisasi dan demobilisasi logistik melalui jalur darat maupun perairan. Namun di balik tingginya aktivitas ekonomi tersebut, masih terdapat berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Tokoh masyarakat Kecamatan Dumai Barat, Zulkarnain, menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan perusahaan-perusahaan memang berhak mempublikasikan capaian penerimaan negara maupun keuntungan usaha yang diperoleh dari aktivitas ekonomi di Kota Dumai. Akan tetapi, menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut tidak boleh diabaikan.
“Silakan pemerintah pusat dan perusahaan mempublikasikan besarnya penerimaan fiskal negara melalui Kota Dumai maupun keuntungan yang diperoleh perusahaan. Namun jangan pernah mengabaikan masyarakat yang terdampak dari aktivitas yang selama ini disebut mampu meningkatkan pendapatan negara dan keuntungan korporasi,” tegasnya.
Menurut Zulkarnain, sudah saatnya negara hadir melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai agar menjalankan tanggung jawab sosialnya secara nyata dan terukur. Bentuk kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak, dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan seperti LPMK maupun pengurus RT di wilayah terdampak.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaksanaan CSR bukanlah sekadar komitmen moral, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan tertentu. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Selain itu, kewajiban CSR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang pada Pasal 15 huruf b menegaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Lebih lanjut, aspek keberpihakan terhadap masyarakat miskin juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur bahwa sumber pendanaan penanganan fakir miskin dapat berasal dari dana yang disisihkan oleh perusahaan perseroan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan penanganan fakir miskin. Peran dunia usaha dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial juga ditegaskan dalam ketentuan peran serta masyarakat pada undang-undang tersebut.
Pengaturan yang lebih teknis juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang menjadi salah satu pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain yang akrab disapa Buyung menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban sosialnya kepada masyarakat.
“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk merealisasikan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Jangan lagi mencari berbagai dalil atau alasan yang pada akhirnya hanya digunakan untuk menghindari kewajiban tersebut. Masyarakat terdampak berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan industri dan pelabuhan yang selama ini beroperasi di lingkungan mereka,” ujar Buyung.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR perusahaan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih adil dan berkelanjutan oleh masyarakat Kota Dumai, khususnya warga yang berada di kawasan terdampak aktivitas industri dan pelabuhan.
