Konflik Berkepanjangan Tidak Akan Selesai dengan Stigma, Framing, dan Pendekatan Parsial
Dumai, 22 Juni 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menilai bahwa konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terus berlangsung di sejumlah pelabuhan, khususnya di Kota Dumai, tidak akan pernah mencapai penyelesaian yang berkelanjutan apabila hanya disikapi melalui pendekatan administratif yang parsial, pembentukan opini publik, maupun stigma terhadap kelompok tertentu.
Koordinator Tim Investigasi IPIW, Dani, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, akar persoalan yang berkembang saat ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas koperasi TKBM, tetapi juga menyangkut pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan tindakan administratif oleh instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
Menurutnya, konflik yang berkepanjangan justru menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi kebijakan penataan Koperasi TKBM, baik terhadap koperasi yang belum memperoleh penetapan dan PMKU maupun terhadap koperasi yang telah memperoleh pengakuan administratif dari negara.
“Menurut kami, satu-satunya jalan keluar yang objektif dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik adalah menjalankan seluruh fungsi yang telah diamanatkan oleh regulasi, yaitu fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, fungsi evaluasi, dan apabila diperlukan fungsi tindakan administratif. Keempat fungsi ini harus berjalan secara seimbang dan tidak boleh diterapkan secara selektif,” ujar Dani.
Kehadiran Pemerintah Kota Dumai Merupakan Amanah Regulasi, Bukan Intervensi
IPIW menegaskan bahwa keterlibatan Pemerintah Kota Dumai dalam penyelesaian konflik TKBM bukanlah bentuk intervensi terhadap urusan kepelabuhanan, melainkan pelaksanaan kewajiban yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, diberikan mandat untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi, pendidikan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan terhadap Koperasi TKBM.
Oleh karena itu, menurut IPIW, kehadiran Pemerintah Kota Dumai dalam upaya penyelesaian konflik TKBM justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanah regulasi yang tidak dapat diabaikan.
“Tidak ada dasar untuk menempatkan Pemerintah Kota Dumai di luar proses penyelesaian konflik TKBM. Justru regulasi memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk hadir melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap koperasi. Semakin besar konflik yang terjadi, semakin besar pula kebutuhan terhadap kehadiran pemerintah daerah sebagai pihak yang menjalankan fungsi pembinaan,” kata Dani.
IPIW menilai bahwa penyelesaian konflik tidak dapat hanya bertumpu pada pendekatan perizinan atau aspek operasional pelabuhan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek pembinaan koperasi, perlindungan pekerja, tata kelola kelembagaan, dan dampak sosial yang menjadi ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Penolakan terhadap Keterlibatan Pemerintah Daerah Menimbulkan Pertanyaan Publik
Menurut IPIW, apabila terdapat pihak-pihak yang menolak atau berupaya membatasi keterlibatan Pemerintah Kota Dumai dalam proses penyelesaian konflik TKBM, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi komitmen terhadap tata kelola Koperasi TKBM yang transparan dan akuntabel.
IPIW berpandangan bahwa apabila tujuan utama benar-benar untuk perlindungan pekerja, kesejahteraan TKBM, kepastian hukum, dan penegakan regulasi, maka seluruh proses pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan verifikasi yang dilakukan pemerintah seharusnya didukung secara terbuka.
“Apabila seluruh pihak mengklaim memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menolak pembinaan, pengawasan, evaluasi, maupun keterlibatan pemerintah daerah yang memang diperintahkan oleh regulasi yang berlaku di Indonesia. Justru seluruh proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan perlindungan pekerja benar-benar tercapai,” ujar Dani.
Menurut IPIW, resistensi terhadap pengawasan dan evaluasi yang lebih luas berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perdebatan yang berkembang bukan semata-mata mengenai kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan mempertahankan posisi, akses usaha, atau manfaat administratif yang telah diperoleh sebelumnya.
“Karena itu, seluruh pihak harus membuka diri terhadap proses verifikasi yang objektif. Jangan sampai narasi penegakan aturan dan perlindungan pekerja hanya menjadi slogan, sementara pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pihak justru ditolak. Regulasi harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk pihak tertentu,” tegas Dani.
Koperasi yang Belum Memenuhi Persyaratan Harus Dibina
IPIW berpandangan bahwa terhadap koperasi-koperasi TKBM yang hingga saat ini belum memperoleh penetapan dari Kementerian Koperasi maupun belum memperoleh PMKU dari KSOP, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan bahwa fungsi pembinaan telah dilaksanakan secara optimal.
Pembinaan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi regulasi, tetapi juga mencakup pendampingan kelembagaan, bimbingan teknis, asistensi pemenuhan persyaratan, pembinaan hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta penguatan tata kelola koperasi.
“Tidak adil apabila koperasi langsung dinilai tidak memenuhi syarat apabila sebelumnya belum pernah memperoleh kesempatan yang memadai untuk dibina, didampingi, dan diberikan ruang untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Regulasi tidak hanya memuat kewajiban koperasi, tetapi juga memuat kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Koperasi yang Telah Memperoleh Penetapan dan PMKU Wajib Diawasi dan Dievaluasi
Di sisi lain, IPIW menegaskan bahwa koperasi yang telah memperoleh penetapan dari Kementerian Koperasi dan PMKU dari KSOP juga harus menjadi objek pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Menurut Dani, penetapan dan PMKU merupakan bentuk pengakuan administratif yang diberikan negara berdasarkan pemenuhan persyaratan tertentu. Namun pengakuan tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Ketika sebuah koperasi telah memperoleh penetapan dan PMKU, maka pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan yang menjadi dasar pemberian status tersebut masih dipenuhi. Pengawasan dan evaluasi tidak boleh berhenti setelah izin atau penetapan diterbitkan,” tegas Dani.
Penertiban Harus Disertai Sanksi bagi Koperasi yang Mengabaikan Tata Kelola
IPIW menegaskan bahwa penataan koperasi sebagaimana diamanatkan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 tidak boleh berhenti pada pembinaan dan evaluasi semata. Apabila hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran terhadap tata kelola koperasi TKBM, maka pemerintah perlu mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan koperasi yang mengabaikan tata kelola, tidak melaksanakan RAT, tidak memberikan perlindungan BPJS kepada pekerja, tidak memiliki hubungan kerja yang jelas, tidak menjalankan kewajiban pelaporan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang menjadi dasar penerbitan Penetapan dan PMKU, maka pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan konsisten kepada semua pihak,” tegas Dani.
Penyelesaian Konflik Harus Berbasis Data dan Keadilan Administratif
IPIW menilai bahwa konflik TKBM yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hubungan industrial yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang benar.
“Konflik ini tidak akan selesai dengan saling menyalahkan. Konflik ini tidak akan selesai dengan membangun stigma terhadap koperasi tertentu. Penyelesaiannya hanya dapat dilakukan apabila pemerintah menjalankan fungsi pembinaan terhadap koperasi yang belum memenuhi persyaratan, menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi yang telah memperoleh penetapan dan PMKU, serta mengambil tindakan yang proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” tutup Dani.
IPIW berharap penyelesaian konflik TKBM dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan perlindungan pekerja bongkar muat, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan sistem kepelabuhanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
