DUMAI, 15 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai setelah hingga kini belum menerima tanggapan atas surat permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan permintaan informasi resmi yang telah disampaikan terkait pelayanan kapal M/V LC (IMO 9878xxx) serta penggunaan Terminal Khusus PT KID dalam kegiatan importasi pupuk milik PT WCI.
Direktur Investigasi IPIW, Khairul, mengatakan bahwa surat permohonan informasi tersebut telah disampaikan sejak 30 Juni 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, serta memastikan tata kelola kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada Rabu (15-07-2026).
“IPIW menghormati kewenangan KSOP sebagai regulator dan otoritas pelabuhan. Namun, sampai saat ini kami belum memperoleh jawaban resmi atas berbagai pertanyaan mendasar yang kami ajukan terkait administrasi pelayanan kapal, penggunaan terminal khusus, serta aspek pengawasan yang menjadi kewenangan KSOP,” ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya.
Menurut IPIW, surat yang disampaikan sebelumnya memuat permintaan penjelasan mengenai proses administrasi kedatangan kapal, persetujuan pelayanan melalui Inaportnet, kesesuaian data AIS dan manifest, legalitas penggunaan Terminal Khusus PT KID, hingga dasar hukum penggunaan fasilitas tersebut oleh PT WCI.
IPIW menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh proses pelayanan kepelabuhanan telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021, PM Nomor 52 Tahun 2021, ketentuan Inaportnet, serta prinsip Good Port Governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
IPIW menyebut somasi yang yang akan disampaikan merupakan bentuk peringatan hukum sekaligus upaya terakhir untuk memperoleh tanggapan resmi dari KSOP Kelas I Dumai sebelum organisasi tersebut menempuh mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam somasi tersebut, IPIW akan meminta KSOP memberikan jawaban tertulis terhadap seluruh poin permintaan informasi beserta dokumen pendukung yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik, IPIW meminta agar penolakannya disampaikan secara tertulis disertai dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses pelayanan kapal dan penggunaan fasilitas kepelabuhanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khairul.
IPIW juga menyatakan bahwa apabila somasi tersebut tidak memperoleh respons yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia.
Langkah tersebut antara lain berupa penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi, pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi, pelaporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maupun instansi pengawasan lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, hasil kajian yang sedang disusun IPIW terkait pelayanan kapal M/V LC dan penggunaan Terminal Khusus PT KID juga akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan evaluasi tata kelola kepelabuhanan nasional.
IPIW menegaskan bahwa langkah somasi tersebut tidak ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.
Menurut IPIW, keterbukaan informasi dari regulator pelabuhan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, serta memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai untuk memberikan penjelasan resmi terkait substansi permintaan informasi yang diajukan oleh Indonesian Port Integrity Watch (IPIW).
