Dumai, 4 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) merilis hasil pemantauan awal terhadap tata kelola ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) yang dinilai memiliki sejumlah potensi risiko dalam aspek kepatuhan kepabeanan, validitas data ekspor, serta potensi hilangnya penerimaan negara.
Dalam rilis infografis resminya, IPIW menegaskan bahwa analisis ini merupakan bagian dari early warning system berbasis pembelajaran kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang pernah ditangani oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
IPIW mengidentifikasi sejumlah red flags dalam proses ekspor PKE, antara lain dugaan ketidaksesuaian volume muatan dengan dokumen Rencana Kerja Kapal (RKK), Draft Survey, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Selain itu, lembaga ini juga menyoroti belum jelasnya dasar penetapan harga ekspor sebesar USD 152 per ton, termasuk apakah komponen tersebut telah memasukkan unsur Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Diperlukan rekonsiliasi menyeluruh antara data CEISA Bea Cukai, manifest kapal, laporan surveyor, dan dokumen ekspor untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian data,” demikian keterangan IPIW dalam rilisnya.
IPIW menyebutkan terdapat sejumlah potensi risiko fiskal, seperti under declaration volume ekspor, under valuation harga komoditas, hingga potensi ketidaktepatan pengenaan Bea Keluar dan pungutan ekspor.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada potensi hilangnya penerimaan negara, distorsi data perdagangan nasional, ketidakadilan dalam persaingan usaha serta melemahnya integritas sistem pengawasan ekspor.
Dalam analisisnya, IPIW juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, otoritas pelabuhan, syahbandar, surveyor independen, serta operator terminal.
Lemahnya integrasi data antarinstansi disebut sebagai salah satu faktor yang dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam tata kelola ekspor.
IPIW merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan serta regulasi Bea Keluar dan pungutan ekspor yang dikelola melalui kebijakan pemerintah, termasuk mekanisme yang terhubung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut IPIW, prinsip utama dalam tata kelola ekspor adalah kebenaran material data yang dilaporkan eksportir serta verifikasi berlapis oleh otoritas terkait.,
IPIW menegaskan bahwa temuan ini masih berada pada tahap investigasi awal (preliminary stage) dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Namun demikian, lembaga tersebut mendorong dilakukannya audit investigatif lanjutan untuk memastikan validitas data ekspor, termasuk kesesuaian volume, nilai transaksi, serta pembayaran kewajiban negara.
IPIW merekomendasikan sejumlah langkah penguatan pengawasan, di antaranya audit rekonsiliasi data ekspor (CEISA, PEB, manifest, surveyor), audit fisik dan kuantitas muatan kapal, audit nilai ekspor berbasis kontrak dan harga referensi, audit penerimaan negara (Bea Keluar dan pungutan ekspor), serta audit digital forensik atas perubahan data kepabeanan.
IPIW menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan ekspor merupakan kunci untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta memastikan tata niaga komoditas strategis berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
