DUMAI, 3 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) meminta otoritas pabean di Kota Dumai memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemantauan lapangan atas kegiatan impor pupuk.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi dan klarifikasi yang dikirim kepada otoritas pabean. Dalam surat itu, IPIW mempertanyakan legalitas lokasi penimbunan muatan pupuk sekitar 36.055 metric ton dan 3.300 metric ton yang diduga tidak ditempatkan pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Investigasi IPIW, Khairul, mengatakan telah menemukan sejumlah fakta lapangan yang menurut IPIW perlu memperoleh penjelasan resmi dari otoritas kepabeanan.
“Berdasarkan observasi dan penelusuran awal yang kami lakukan, terdapat indikasi bahwa setelah proses pembongkaran, muatan pupuk tersebut berada pada lokasi yang belum diketahui memiliki status TPS sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan,” kata Khairul, Jumat (3/7/2026).
Menurut Khairul, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan negara terhadap barang impor yang masih berada dalam pengawasan pabean.
Ia merujuk Pasal 47 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PMK Nomor 108/PMK.04/2020, PMK Nomor 109/PMK.04/2020, PER-09/BC/2020, dan PER-10/BC/2020 yang mengatur bahwa barang impor berada dalam pengawasan pabean sejak dibongkar dari sarana pengangkut sampai dengan dipenuhinya kewajiban pabean sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, keberadaan barang impor harus dapat ditelusuri secara jelas melalui rantai pengawasan yang utuh, mulai dari manifest, pembongkaran, penimbunan, penyampaian PIB, pembayaran pungutan negara, sampai penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, IPIW meminta otoritas pabean menjelaskan status lokasi penimbunan barang, dasar hukum penggunaan lokasi tersebut, mekanisme pengawasan yang diterapkan, serta dokumen-dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan proses impor pupuk.
IPIW juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian data antara manifest, dokumen TPS, PIB, sistem CEISA, pembayaran pungutan negara, dan penerbitan SPPB.
Menurut Khairul, salah satu aspek yang perlu ditegaskan adalah pemahaman mengenai jalur pelayanan kepabeanan, khususnya Jalur Hijau.
“Penetapan Jalur Hijau sering kali dipersepsikan seolah-olah barang sudah bebas dari pengawasan pabean. Padahal Jalur Hijau merupakan mekanisme pelayanan berbasis manajemen risiko. Status tersebut tidak mengubah kedudukan barang sebagai barang dalam pengawasan pabean,” katanya.
Karena itu, menurut dia, apabila benar terdapat penempatan barang impor pada lokasi yang tidak memiliki status TPS tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan pengawasan dan menyulitkan proses verifikasi terhadap keberadaan fisik barang maupun dokumen kepabeanan yang menyertainya.
“Yang kami minta adalah penjelasan resmi. Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem pengawasan kepabeanan,” ujar Khairul.
IPIW menilai isu tersebut relevan dengan upaya penguatan tata kelola pengawasan impor yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurut organisasi itu, sejumlah perkara korupsi dan penyimpangan di sektor perdagangan dan impor yang pernah terungkap menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap tahapan pengawasan berjalan secara konsisten dan terdokumentasi dengan baik.
Pengalaman penegakan hukum pada sektor impor, kata Khairul, memperlihatkan bahwa lemahnya pengendalian administrasi maupun pengawasan fisik dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berdampak pada penerimaan negara.
“Pelajaran dari berbagai kasus yang pernah muncul adalah bahwa rantai pengawasan tidak boleh memiliki celah. Setiap barang yang masih berada dalam pengawasan pabean harus dapat diketahui keberadaannya, status hukumnya, dan dasar administrasinya secara jelas,” katanya.
IPIW menegaskan bahwa surat yang mereka sampaikan bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran, melainkan permintaan klarifikasi atas fakta yang ditemukan di lapangan. Organisasi tersebut berharap otoritas pabean dapat memberikan penjelasan resmi agar publik memperoleh kepastian mengenai kesesuaian proses impor pupuk tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
