DUMAI, 3 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menilai tuntutan masyarakat Kelurahan Purnama agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional mengenai kesejahteraan sosial.
Direktur Advokasi IPIW, Dani, mengatakan bahwa tuntutan masyarakat tidak dapat dipersepsikan sebagai permintaan bantuan semata, melainkan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh manfaat sosial dari keberadaan aktivitas usaha yang beroperasi di lingkungan mereka.
Menurut Dani, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha secara jelas menegaskan bahwa badan usaha memiliki komitmen untuk berperan dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Masyarakat Kelurahan Purnama berada pada kawasan yang secara langsung merasakan dampak aktivitas industri dan mobilisasi logistik perusahaan. Oleh karena itu, tuntutan agar perusahaan merealisasikan program CSR yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat merupakan tuntutan yang memiliki legitimasi hukum,” ujar Dani dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
IPIW menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di luar badan usaha harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat yang berada di sekitar area operasional perusahaan.
Dalam praktiknya, program CSR tidak hanya berbentuk bantuan sosial, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pembangunan sarana dan prasarana lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemberian kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Jika masyarakat meminta pembangunan infrastruktur lingkungan, program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, atau program sosial lainnya, maka hal tersebut justru merupakan bentuk implementasi CSR yang secara eksplisit diatur dalam regulasi,” katanya.
IPIW juga menyoroti peran Pemerintah Kota Dumai dalam mendorong realisasi program CSR yang lebih terarah dan berkeadilan.
Menurut Dani, Permensos Nomor 9 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di daerah.
Karena itu, IPIW menilai Wali Kota Dumai memiliki posisi strategis sebagai koordinator yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Wali Kota Dumai harus menjadi ujung tombak dalam memastikan program CSR benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat yang terdampak aktivitas industri. Pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut,” tegas Dani.
Lebih lanjut, IPIW menegaskan bahwa penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat Kelurahan Purnama, termasuk rencana aksi damai yang akan digelar dalam waktu dekat, merupakan bentuk partisipasi publik yang diakui dalam sistem pelaksanaan CSR nasional.
Permensos Nomor 9 Tahun 2020 bahkan mengatur bahwa Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan memiliki fungsi menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait badan usaha yang belum melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungannya secara memadai.
Karena itu, IPIW mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian yang konstruktif.
“Kami berharap perusahaan, pemerintah daerah, DPRD Kota Dumai, dan masyarakat dapat duduk bersama membangun mekanisme yang transparan dan terukur. Yang dibutuhkan bukan konflik berkepanjangan, tetapi komitmen bersama agar keberadaan industri juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar,” kata Dani.
IPIW menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh dipandang sebagai instrumen pencitraan semata, melainkan sebagai bagian dari komitmen pembangunan berkelanjutan yang harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri.
“Ketika masyarakat menuntut realisasi CSR, yang mereka minta bukan belas kasihan. Mereka meminta pelaksanaan tanggung jawab sosial yang telah diamanatkan oleh regulasi,” pungkas Dani.
