Jakarta – Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, menyoroti dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT Virgo Intika Natura di Kota Dumai. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, dengan distribusi produk dipasarkan hingga ke luar wilayah Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Virgo Intika Natura diduga menjalankan kegiatan repacking tanpa dilengkapi perizinan usaha yang lengkap. Perusahaan tersebut disinyalir hanya memiliki izin gudang, tanpa izin operasional pengolahan atau pengemasan ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Dhery menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tertib administrasi usaha, termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan kegiatan usaha, serta kewajiban pelaporan dan perizinan untuk aktivitas repacking.
“Jika benar perusahaan hanya memiliki izin gudang namun melakukan pengemasan ulang, maka ini jelas melanggar aturan. Kegiatan repacking bukan sekadar penyimpanan, tetapi termasuk dalam proses produksi yang wajib memiliki izin khusus,” tegas Dhery.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa bahan baku minyak goreng curah yang digunakan untuk repacking berasal dari PT STA, yang kemudian dikemas ulang dan diedarkan secara luas.
Secara regulasi, praktik ini berpotensi melanggar:
- Permendag No. 18 Tahun 2024 tentang tata kelola minyak goreng rakyat
- Permenperin No. 8 Tahun 2022 terkait distribusi minyak goreng curah
- SNI 7709:2019 terkait standar mutu dan keamanan produk
Dhery menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas, keamanan konsumsi, serta kestabilan harga minyak goreng subsidi.
Lebih jauh, Dhery juga menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Praktik repacking ilegal berpotensi:
- Mengganggu skema distribusi dan subsidi pemerintah terhadap minyak goreng rakyat
- Menyebabkan kebocoran nilai subsidi yang seharusnya tepat sasaran kepada masyarakat
- Mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi akibat kegiatan usaha yang tidak terdaftar secara sah
- Menciptakan distorsi harga di pasar yang berdampak pada stabilitas ekonomi daerah maupun nasional
Dalam pernyataannya, Dhery memberikan ultimatum tegas kepada PT Virgo Intika Natura agar segera menghentikan seluruh aktivitas repacking yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:
- Melakukan penindakan hukum secara tegas
- Menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar
- Melakukan penertiban dan audit menyeluruh terhadap kegiatan usaha perusahaan tersebut
“Kami mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap praktik seperti ini. Jika terbukti melanggar, maka izin perusahaan harus dicabut,” ujar Dhery.
Sebagai langkah lanjutan, Dhery menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satgas Pangan dan Ditreskrimsus
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, khususnya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Aliansi Pemuda Riau Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta mendukung terciptanya tata niaga minyak goreng yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan juga potensi kerugian negara. Negara harus hadir untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran serta produk yang beredar aman, layak, dan sesuai aturan,” tutup Dhery.
