DUMAI – Konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai yang berlangsung sejak awal tahun 2026 menjadi perhatian berbagai pihak karena melibatkan aspek ketenagakerjaan, tata kelola kepelabuhanan, serta keberlangsungan koperasi dan serikat pekerja di daerah tersebut.
Persoalan yang awalnya dipicu oleh kebijakan administratif kemudian berkembang menjadi dinamika sosial yang melibatkan koperasi TKBM, serikat pekerja, perusahaan pengguna jasa, pemerintah daerah, serta instansi vertikal terkait.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mekanisme resmi, namun hingga kini masih diperlukan langkah komprehensif untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Awal Mula Konflik
Polemik bermula setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Surat tersebut kemudian memicu penolakan dari sejumlah koperasi yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ-TKBM) Riau. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak pada keberlangsungan operasional koperasi eksisting yang selama ini telah berjalan dan memiliki hubungan kerja dengan pengguna jasa di lingkungan pelabuhan.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus lebih luas terkait tata kelola TKBM, kewenangan regulator pelabuhan, serta kepastian hukum bagi tenaga kerja bongkar muat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di sektor tersebut.
RDP DPRD Dumai dan Delapan Poin Kesepakatan
Sebagai respons atas meningkatnya dinamika, DPRD Kota Dumai memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
RDP tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan yang pada prinsipnya ditujukan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial, memastikan kondusivitas daerah, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.
AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa delapan poin kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah resmi yang perlu dihormati dan dijadikan rujukan dalam penyelesaian konflik. Setiap tindakan yang dinilai menyimpang dari kesepakatan tersebut berpotensi memperpanjang ketegangan di lapangan.
Insiden Penghadangan di PT AM
Situasi kemudian memanas setelah terjadi insiden penghadangan terhadap kegiatan TKBM di PT AM.
Peristiwa tersebut dinilai telah berdampak pada aktivitas operasional pihak-pihak yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan kerja sama, termasuk koperasi yang ditunjuk oleh PT AM serta Serikat Pekerja PP yang telah menyepakati mekanisme kerja bongkar muat.
Dari sisi hubungan industrial, peristiwa penghadangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, mengganggu kelancaran usaha, serta berdampak pada rantai distribusi logistik di wilayah pelabuhan.
Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Penghormatan Kesepakatan
Ketegangan yang terjadi kemudian diikuti dengan aksi unjuk rasa di Kantor KSOP Kelas I Dumai dan DPRD Kota Dumai.
Massa aksi menuntut agar seluruh pihak menghormati delapan poin kesepakatan hasil RDP DPRD Dumai dan menjadikannya sebagai dasar penyelesaian konflik. Aksi tersebut berlangsung dalam koridor penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
AAKJ-TKBM Riau dalam aksi tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen organisasi masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap nasib pekerja TKBM, termasuk dukungan moral dari sejumlah tokoh adat dan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai yang menerima aspirasi dan keluhan para pekerja.
Respons Pemerintah Kota Dumai
Menanggapi eskalasi situasi, Pemerintah Kota Dumai mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan aktivitas ekonomi daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa Kota Dumai sebagai kawasan industri, pelabuhan, dan perdagangan strategis membutuhkan situasi yang kondusif untuk menjaga iklim investasi dan kelancaran logistik nasional.
Peran Forkopimda dan Sikap KSOP Dumai
Wali Kota Dumai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan melalui forum Forkopimda dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan terstruktur.
Namun dalam perkembangannya, KSOP Kelas I Dumai memilih untuk melakukan pendekatan penyelesaian melalui musyawarah dengan aliansi dan pihak terkait secara terpisah.
Perbedaan pendekatan ini menjadi bagian dari dinamika dalam upaya mencari formula penyelesaian yang dianggap paling efektif oleh masing-masing pihak.
Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
KSOP Kelas I Dumai juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam koordinasi tersebut, disampaikan arahan agar dilakukan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Dumai, mengingat persoalan TKBM tidak hanya berkaitan dengan aspek kepelabuhanan, tetapi juga menyangkut kelembagaan koperasi dan tata kelola organisasi kerja bongkar muat.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan pendekatan lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
AAKJ-TKBM Riau Kembali Menyampaikan Aspirasi
AAKJ-TKBM Riau kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa gabungan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, AAKJ-TKBM Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang menunjukkan kepedulian terhadap nasib pekerja TKBM, termasuk para tokoh adat dan pengurus LAMR Kota Dumai yang telah menerima aspirasi serta menjadi ruang komunikasi bagi pekerja dan pelaku usaha terdampak.
Meski demikian, AAKJ-TKBM Riau menegaskan bahwa seluruh pihak tetap perlu mengedepankan dialog konstruktif dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi.
AAKJ-TKBM Riau menyampaikan sejumlah usulan solusi yang dinilai dapat menjadi arah penyelesaian jangka panjang, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
Pertama, koperasi eksisting yang tergabung dalam AAKJ-TKBM Riau diharapkan dapat dilakukan pembinaan dan pendampingan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kedua, serikat pekerja yang selama ini berperan sebagai operator TKBM didorong untuk difasilitasi dalam pembentukan koperasi baru yang sesuai ketentuan, dengan pembinaan terpadu dari Dinas Koperasi, KSOP Kelas I Dumai, dan Dinas Tenaga Kerja.
Ketiga, Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah terkait diminta memperkuat fungsi pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap koperasi TKBM yang telah memperoleh penetapan dari Kementerian Koperasi maupun PMKU dari KSOP Kelas I Dumai.
AAKJ-TKBM Riau menilai, pengawasan tersebut penting untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan secara sehat, profesional, dan tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
Konflik TKBM Dumai pada dasarnya tidak semata-mata berkaitan dengan kelembagaan koperasi, tetapi juga menyangkut tata kelola kepelabuhanan, perlindungan tenaga kerja, kepastian usaha, serta stabilitas daerah.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik diharapkan ditempuh melalui pendekatan pembinaan, pengawasan, dan musyawarah yang berlandaskan hukum serta keadilan, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dengan keterlibatan aktif Pemerintah Kota Dumai, Forkopimda, KSOP Kelas I Dumai, kementerian terkait, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem TKBM yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan.
Komitmen bersama untuk mengedepankan dialog dinilai menjadi kunci utama dalam mengakhiri ketegangan dan membangun kembali stabilitas operasional pelabuhan di Kota Dumai.
