Dumai – Di tengah gencarnya kampanye pemerintah tentang reformasi kepabeanan, peningkatan investasi, dan penguatan pengawasan perdagangan internasional, masih muncul pertanyaan yang mengusik akal sehat publik, mengapa gudang dan kawasan penyimpanan barang ekspor-impor yang tidak memiliki izin berikat masih dapat beroperasi secara terbuka?
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik terhadap pelaku usaha. Pertanyaan ini sesungguhnya ditujukan kepada seluruh sistem pengawasan negara.
Sebab dalam tata kelola kepabeanan modern, setiap fasilitas penyimpanan barang impor yang memperoleh perlakuan khusus dari negara seharusnya berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Regulasi mengatur secara rinci syarat pendirian Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Tempat Penimbunan Berikat, sistem pengawasan CCTV, IT Inventory, pengamanan fisik, hingga kewajiban pelaporan yang terintegrasi dengan otoritas kepabeanan.
Namun fakta di lapangan sering kali memperlihatkan kondisi yang berbeda.
Di sejumlah kawasan pelabuhan dan pusat logistik, termasuk di kota-kota industri yang menjadi gerbang perdagangan internasional, masih ditemukan aktivitas penyimpanan barang impor dan ekspor dalam skala besar yang tidak berada dalam fasilitas berikat resmi. Sebagian bahkan diduga telah beroperasi dalam jangka waktu yang panjang tanpa pengawasan yang setara dengan fasilitas yang memperoleh izin resmi dari negara.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius: apakah negara tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi memilih untuk tidak bertindak?
Ketika Kepatuhan Menjadi Beban Bagi yang Taat
Ironisnya, perusahaan yang mengurus izin Kawasan Berikat atau Gudang Berikat secara resmi diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan yang tidak murah.
Mereka harus membangun sistem pengawasan elektronik, menyediakan jaringan IT Inventory yang dapat diakses secara real time, memasang CCTV yang terhubung dengan otoritas pengawas, menyiapkan tenaga kerja khusus, memenuhi standar keamanan, serta menjalani audit dan pemeriksaan berkala.
Seluruh kewajiban tersebut membutuhkan investasi yang besar.
Namun apabila di saat yang sama terdapat gudang atau kawasan penyimpanan lain yang dapat beroperasi tanpa izin dan tanpa beban kepatuhan yang setara, maka muncul ketimpangan yang berpotensi merusak iklim usaha.
Pelaku usaha yang patuh justru menanggung biaya lebih tinggi, sementara pihak yang tidak mematuhi aturan dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari minimnya pengawasan.
Dalam perspektif persaingan usaha, kondisi seperti ini merupakan bentuk ketidakadilan yang dapat merusak kepercayaan dunia usaha terhadap sistem regulasi.
Potensi Risiko yang Tidak Bisa Diremehkan
Keberadaan gudang penyimpanan barang impor di luar sistem pengawasan resmi bukan sekadar persoalan administratif.
Risiko yang muncul jauh lebih besar.
Mulai dari kemungkinan ketidaksesuaian dokumen kepabeanan, penyimpangan arus barang, manipulasi jumlah dan jenis barang, penghindaran kewajiban fiskal, hingga potensi masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks yang lebih luas, lemahnya pengawasan terhadap kawasan penyimpanan barang impor dapat berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Negara dapat kehilangan kemampuan untuk memastikan apakah barang yang masuk benar-benar tercatat, apakah kewajiban fiskalnya dipenuhi, dan apakah tujuan penggunaannya sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Ketika pengawasan melemah, ruang abu-abu akan semakin luas.
Dan dalam ruang abu-abu itulah praktik penyimpangan sering kali tumbuh.
Dumai sebagai Simpul Strategis yang Tidak Boleh Luput dari Pengawasan
Sebagai salah satu kota pelabuhan utama di Indonesia, Dumai memiliki posisi strategis dalam rantai perdagangan internasional.
Lalu lintas barang yang tinggi, keberadaan kawasan industri, aktivitas ekspor-impor yang terus berkembang, serta kedekatannya dengan jalur perdagangan internasional menjadikan kota ini sebagai wilayah yang memerlukan pengawasan kepabeanan yang kuat dan konsisten.
Justru karena perannya yang strategis, setiap aktivitas penyimpanan dan distribusi barang impor seharusnya dapat dipetakan dengan jelas oleh otoritas yang berwenang.
Apabila terdapat gudang atau kawasan yang menjalankan fungsi serupa fasilitas berikat namun tidak memiliki izin yang sesuai, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika memberikan izin. Negara juga harus hadir ketika melakukan pengawasan.
Ke Mana Negara?
Pertanyaan “Ke mana negara?” bukanlah slogan.
Pertanyaan ini muncul karena masyarakat berhak mengetahui apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Apakah seluruh gudang yang menyimpan barang impor telah terdata?
Apakah seluruh kawasan yang melakukan aktivitas logistik telah diperiksa legalitasnya?
Apakah terdapat audit lapangan yang dilakukan secara berkala?
Apakah ada tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan?
Ataukah pengawasan hanya efektif terhadap pelaku usaha yang patuh, sementara aktivitas lain yang berada di luar sistem justru luput dari perhatian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Saatnya Investigasi Menyeluruh
Redaksi berpandangan bahwa diperlukan investigasi komprehensif terhadap keberadaan gudang dan kawasan penyimpanan barang ekspor-impor yang belum memiliki izin berikat namun masih beroperasi.
Investigasi tersebut tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara, menjaga keadilan persaingan usaha, serta memperkuat integritas tata kelola pelabuhan dan perdagangan internasional.
Pengawasan yang kuat bukanlah hambatan investasi.
Sebaliknya, pengawasan yang lemah justru menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang penyimpangan, dan merugikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan kewajibannya secara patuh.
Negara tidak boleh kalah cepat dari arus barang yang masuk ke pelabuhan. Sebab ketika pengawasan tertinggal, yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kredibilitas seluruh sistem perdagangan yang dibangun atas nama kepastian hukum dan keadilan.
