DUMAI – Polemik aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di area PT Agro Murni kembali memanas pada Kamis (7/5/2026). Kelompok kerja yang dipimpin Bahrin menyatakan tengah mempertahankan wilayah kerja yang sejak awal telah menjadi kesepakatan bersama antara kelompok Bahrin, kelompok Purwanto, dan Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP) PT Agro Murni.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen “Surat Pernyataan Kesepakatan” tertanggal 1 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Purwanto selaku Ketua Koperasi SSMS, Bahrin selaku Ketua Unit TKBM, serta Wan Yandi Romi selaku Ketua Unit SPPP. Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh kelompok kerja sepakat melaksanakan kegiatan bongkar muat secara bersama-sama di wilayah PT Agro Murni serta menjaga kondusivitas dan keamanan kerja.
Pada poin kesepakatan juga ditegaskan bahwa kelompok lain di luar nama-nama yang tercantum tidak diperkenankan ikut melaksanakan kegiatan bongkar muat di area PT Agro Murni.
Namun dalam perkembangannya, pihak yang mengatasnamakan UUPJ TKBM diduga telah mengambil alih aktivitas kerja dan menyingkirkan hak kelompok Bahrin yang sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut.
Perwakilan kelompok Bahrin, Saharudin, menyebut pihaknya mempertanyakan dasar pengambilalihan wilayah kerja yang selama ini telah dijalankan bersama sesuai kesepakatan awal.
“Kami bukan datang untuk mencari keributan. Kami hanya mempertanyakan hak kerja yang sejak awal sudah disepakati bersama dan selama ini berjalan dengan baik. Kalau sekarang ada pihak lain yang mengambil alih dan menyingkirkan kelompok kami, tentu kami meminta penjelasan yang jelas,” ujar Saharudin.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tahun 2021 dibuat untuk menjaga situasi kerja tetap kondusif dan menghindari konflik antar kelompok pekerja di lingkungan perusahaan.
“Kesepakatan itu dulu dibuat juga disaksikan demi menjaga keamanan dan ketertiban kerja. Jadi kami heran kenapa sekarang justru hak kelompok kami seperti dihapus begitu saja,” tambahnya.
Senada dengan itu, Nadira Asral menilai persoalan tersebut menimbulkan ketidakjelasan terhadap status para pekerja yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas bongkar muat di PT Agro Murni.
“Kami meminta pihak manajemen dan security perusahaan terbuka menjelaskan posisi kelompok kami. Jangan sampai pekerja lokal yang sejak awal ikut menjaga aktivitas di sini justru disingkirkan tanpa kejelasan,” kata Nadira Asral.
Menurutnya, kelompok Bahrin telah berupaya menempuh komunikasi secara baik-baik dengan mendatangi pihak manajemen dan security perusahaan guna meminta kepastian terkait keberadaan dan hak kerja mereka di area perusahaan. Namun upaya tersebut disebut belum menemukan titik terang.
Karena tidak memperoleh kepastian, kelompok Bahrin akhirnya kembali mendatangi Polsek Sungai Sembilan guna meminta perlindungan serta kejelasan atas persoalan yang mereka alami.
Pihak kelompok Bahrin menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mempertanyakan hak kerja yang menurut mereka telah disepakati bersama sejak awal dan selama ini menjadi dasar menjaga stabilitas aktivitas bongkar muat di lingkungan perusahaan.
Polemik ini kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola TKBM di kawasan pelabuhan Kota Dumai dan terminal khusus di Kota Dumai yang belakangan menjadi sorotan berbagai pihak.
