DUMAI – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forkopimda Kota Dumai yang digelar pada 5 Juni 2026 terkait penyelesaian konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah berlangsung sekitar empat bulan.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai, AAKJ TKBM Riau menegaskan bahwa akar persoalan yang terjadi di sektor TKBM Dumai bukan semata konflik antarkoperasi, melainkan berkaitan dengan kebijakan dan tindakan administrasi yang diterbitkan KSOP, khususnya setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, mengatakan pihaknya mengapresiasi keterlibatan Forkopimda Kota Dumai yang telah mengambil langkah aktif dalam menjaga stabilitas daerah serta mendorong penyelesaian konflik secara dialogis.
“Kami memandang bahwa penyelesaian konflik TKBM harus difokuskan pada pembenahan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh koperasi maupun pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syahroni.
AAKJ TKBM Riau juga meminta KSOP memberikan penjelasan tertulis mengenai status dan tindak lanjut surat pemberitahuan yang dinilai masih menimbulkan berbagai penafsiran di lapangan. Selain itu, organisasi tersebut mendesak percepatan penerbitan PMKU bagi koperasi-koperasi TKBM yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Syahroni, penundaan penerbitan PMKU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha yang berdampak langsung terhadap pekerja, koperasi, serta aktivitas ekonomi di sektor kepelabuhanan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog dan musyawarah, AAKJ TKBM Riau memberikan waktu paling lambat tiga hari kerja kepada KSOP Kelas I Dumai untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak terdapat respons yang jelas, organisasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Perhubungan, Ombudsman Republik Indonesia, serta melakukan upaya hukum dan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan pekerja, pelayanan administrasi yang adil, pemberdayaan koperasi, dan tata kelola kepelabuhanan yang sehat serta akuntabel di Kota Dumai,” kata Syahroni.
