JAKARTA, 11 Juli 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), khususnya dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan Kejaksaan Agung.
Rudi Margono merupakan jaksa karier yang memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, tersebut mengawali kariernya pada 1994 dan telah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sebelum dipercaya menjabat Jamwas.
Selain berkiprah di lingkungan Kejaksaan, Rudi Margono juga memiliki rekam jejak dalam penanganan perkara korupsi saat bertugas sebagai jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penugasannya, ia pernah menjadi jaksa penuntut umum pada sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara yang melibatkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Tim Supervisi penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus, pengawasan internal, serta kepemimpinan di sejumlah satuan kerja strategis dinilai menjadi modal penting bagi Rudi Margono dalam mengemban amanah sebagai Plt Jampidsus di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.
Penunjukan tersebut juga dipandang sebagai langkah Kejaksaan Agung untuk menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan efektif, transparan, dan berintegritas selama masa transisi menuju penetapan pejabat Jampidsus definitif.
