DUMAI, 5 Juli 2026 – Aktivitas logistik menuju kawasan industri dan pelabuhan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diperkirakan akan mengalami gangguan pada Senin (6/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Gangguan tersebut merupakan dampak dari rencana aksi penyampaian aspirasi yang akan digelar masyarakat di kawasan Simpang TPI, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Aksi tersebut lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang selama ini merasa hanya menjadi pihak yang menerima dampak aktivitas industri, namun belum merasakan manfaat yang proporsional dari keberadaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka, khususnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tokoh masyarakat Kelurahan Purnama, Ali Chandra, yang akrab disapa Ko Aan, mengatakan bahwa Kelurahan Purnama telah menjadi urat nadi pergerakan logistik industri selama puluhan tahun. Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana perhatian dan komitmen sosial perusahaan terhadap warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
“Sudah puluhan tahun Kelurahan Purnama menjadi pintu masuk dan jalur utama arus logistik industri. Truk-truk bertonase besar melintas setiap hari, masyarakat menghadapi berbagai dampak sosial dan lingkungan, namun perhatian yang diberikan perusahaan kepada masyarakat masih jauh dari harapan. Kami mempertanyakan apakah aspek sosial masyarakat terdampak benar-benar menjadi bagian penting dalam dokumen AMDAL dan Andalalin yang disusun serta disetujui pemerintah, atau justru hanya menjadi formalitas administratif semata,” ujar Ko Aan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak investasi maupun keberadaan industri. Sebaliknya, masyarakat berharap pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Masyarakat tidak anti investasi. Kami mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun sudah sewajarnya masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem industri juga memperoleh perhatian dan manfaat yang nyata dari keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Dani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pencari fakta untuk melakukan observasi lapangan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak di Kelurahan Purnama.
“Kami sedang melakukan pengumpulan data dan fakta untuk melihat sejauh mana perusahaan-perusahaan industri menjalankan kewajiban sosialnya kepada masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas logistik dan operasional industri. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Dani.
Menurutnya, persoalan CSR tidak boleh dipandang sekadar sebagai kegiatan seremonial atau pembagian bantuan sesaat. CSR harus menjadi instrumen pembangunan sosial yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurangi kesenjangan yang muncul akibat aktivitas industri.
IPIW juga menilai sudah saatnya pemerintah daerah bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi komitmen sosial perusahaan yang tercantum dalam berbagai dokumen perizinan, termasuk AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Komitmen yang tertuang dalam dokumen lingkungan dan perizinan harus diwujudkan secara nyata. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak, sementara manfaat sosial dan ekonomi yang dijanjikan tidak pernah dirasakan secara signifikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara transparan, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Secara regulatif, kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin juga memberikan ruang partisipasi dunia usaha dalam mendukung program pengentasan kemiskinan melalui dana pengembangan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Dani menegaskan bahwa IPIW siap mengawal setiap proses dialog dan penyelesaian yang melibatkan masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan industri agar menghasilkan kesepahaman yang adil dan berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, keterbukaan, dan semangat mencari solusi. Kepentingan masyarakat harus didengar dan dihormati, sementara iklim investasi juga harus tetap terjaga. Yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan untuk membangun hubungan yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih bertanggung jawab antara industri dengan masyarakat terdampak,” tutupnya.
Aksi yang akan berlangsung di Simpang TPI Kelurahan Purnama tersebut diperkirakan menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara industri, pemerintah, dan masyarakat yang selama ini berada di sekitar jalur utama aktivitas logistik kawasan industri Kota Dumai. Masyarakat berharap momentum ini menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan warga terdampak tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi dan pembangunan daerah.
