DUMAI, 3 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mendesak Kementerian Koperasi dan UKM bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi nasional terhadap koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah memperoleh penetapan dari pemerintah maupun Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi awal yang menemukan indikasi adanya koperasi yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 serta Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengatur kelembagaan, penilaian, pengawasan, hingga sanksi administratif bagi koperasi TKBM.
Direktur Advokasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Dani, mengatakan bahwa penetapan dari Kementerian Koperasi maupun penerbitan PMKU merupakan keputusan administrasi negara yang lahir berdasarkan hasil penilaian terhadap kondisi koperasi pada saat proses verifikasi dilakukan.
“Legalitas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa koperasi akan selalu memenuhi persyaratan. Apabila dalam pelaksanaan operasional ditemukan fakta yang berbeda dengan kondisi pada saat penilaian, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi,” ujar Dani.
Menurutnya, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mensyaratkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, koperasi wajib melalui proses penilaian oleh perangkat daerah yang membidangi koperasi sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan kegiatan usaha.
Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pemberian sanksi administratif apabila koperasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dani menjelaskan, berdasarkan investigasi awal IPIW, terdapat indikasi bahwa sejumlah koperasi TKBM masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terhadap beberapa indikator penilaian, antara lain keabsahan data keanggotaan, kompetensi tenaga kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial, tata kelola organisasi, serta kesesuaian jumlah anggota dengan volume pekerjaan.
Namun demikian, IPIW menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pemeriksaan administratif oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang kami dorong adalah dilaksanakannya audit kepatuhan dan evaluasi administratif agar terdapat kepastian apakah seluruh persyaratan yang menjadi dasar penerbitan penetapan dan PMKU benar-benar masih dipenuhi,” kata Dani.
IPIW juga menilai Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 telah memperjelas standar penilaian koperasi TKBM.
Penilaian tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga mengukur kondisi riil kelembagaan, kompetensi anggota, penerapan K3, jaminan sosial, volume kerja, pemerataan pekerjaan, hingga tata kelola pengurus dan pengawas.
Menurut Dani, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pembinaan, evaluasi, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, bahkan pembubaran koperasi sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
IPIW berharap evaluasi terhadap koperasi TKBM dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar tujuan pembentukan koperasi sebagai wadah perlindungan tenaga kerja bongkar muat tetap terjaga.
“Yang harus dipastikan adalah bahwa setiap koperasi yang memperoleh legalitas benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama tata kelola pelabuhan yang sehat, perlindungan terhadap pekerja bongkar muat, dan terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha jasa kepelabuhanan,” tutup Dani.
