Dumai, 29 Juni 2026 – Pimpinan DPR RI bersama pemerintah menyampaikan komitmen memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dalam konferensi pers bersama, kedua institusi menegaskan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional, mengendalikan inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan negara sebagai fondasi pembiayaan pembangunan.
Namun, di balik agenda besar penguatan fiskal tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, sejauh mana instrumen pengawasan negara berjalan efektif dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan?
Sektor kepabeanan merupakan salah satu garda terdepan penerimaan negara. Melalui mekanisme bea masuk, pajak impor, serta pengawasan lalu lintas barang, negara tidak hanya memperoleh pemasukan, tetapi juga menjaga kepastian hukum, perlindungan industri nasional, dan persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses importasi memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran administratif.
Ketika barang impor diduga masuk melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, ditempatkan pada lokasi yang tidak memiliki status kepabeanan yang jelas, atau memperoleh perlakuan khusus yang tidak sejalan dengan regulasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, melainkan juga kredibilitas sistem pengawasan itu sendiri.
Dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, persoalan yang kerap muncul bukan semata tindakan pelaku usaha, melainkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara.
Sebab, secara hukum, setiap barang yang masuk ke daerah pabean berada dalam pengawasan otoritas kepabeanan sampai seluruh kewajiban negara dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat barang impor yang beredar tanpa pemenuhan kewajiban yang semestinya, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan berjalan, siapa yang melakukan pengendalian, dan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Alarm bagi Pengawas Penerimaan Negara
Komitmen DPR dan pemerintah memperkuat kebijakan fiskal semestinya menjadi alarm bagi seluruh aparatur yang bertanggung jawab terhadap penerimaan negara. Integritas aparat pengawasan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan fiskal di lapangan.
Setiap bentuk pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang berpotensi mengurangi hak keuangan negara tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan tersebut berpotensi menciptakan distorsi pasar, menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh, serta membuka ruang kerugian negara.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat oknum yang sengaja menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan mengabaikan ketentuan kepabeanan, maka tindakan tersebut dapat memasuki ranah pelanggaran etik, administratif, bahkan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh aparat yang berwenang.
Uang Negara yang Hilang Adalah Hak Publik yang Hilang
Pemerintah saat ini tengah berupaya meningkatkan efisiensi anggaran dan memperkuat sumber-sumber penerimaan negara. Dalam konteks itu, setiap rupiah yang gagal dipungut akibat lemahnya pengawasan atau penyimpangan kewenangan sesungguhnya adalah hak publik yang tidak masuk ke kas negara.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, dan pelayanan publik dapat berkurang apabila sistem pengawasan fiskal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, penguatan fiskal tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan makro. Pengawasan di lapangan harus berjalan secara konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Komitmen yang disampaikan DPR dan pemerintah akan kehilangan makna apabila masih terdapat ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi menggerus penerimaan negara di sektor yang seharusnya menjadi benteng pertama penjaga fiskal nasional.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga bagaimana memastikan tidak ada satu rupiah pun hak negara yang hilang akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang justru diberi amanat untuk menjaganya.
