Provinsi Riau bukan sekadar wilayah perbatasan perdagangan. Riau adalah salah satu beranda terdepan Indonesia yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia.
Setiap hari, ribuan ton barang bergerak melalui pelabuhan-pelabuhan di wilayah ini, membawa nilai ekonomi yang sangat besar sekaligus menyimpan potensi kebocoran penerimaan negara yang tidak kalah besar.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan investasi, memperkuat industri nasional, dan mengoptimalkan penerimaan negara, kepatuhan terhadap hukum kepabeanan seharusnya menjadi fondasi utama.
Sayangnya, berbagai persoalan yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat menunjukkan bahwa sektor ekspor-impor masih menyimpan ruang-ruang gelap yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Hukum kepabeanan sesungguhnya telah mengatur secara jelas bagaimana barang impor maupun ekspor harus diperlakukan. Mulai dari penyampaian manifest, pembongkaran barang, penempatan dalam kawasan pabean atau tempat penimbunan yang sah, pembayaran bea masuk dan pajak, hingga pengeluaran barang dari pengawasan pabean. Tidak ada satu pun tahapan yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi hukum.
Karena itu, siapa pun yang beranggapan bahwa kontainer maupun kotak-kotak dapat dipindahkan sesuka hati, ditempatkan pada gudang yang tidak memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan menurut peraturan perundang-undangan, atau dikeluarkan sebelum seluruh kewajiban kepabeanan diselesaikan, sesungguhnya sedang mempertaruhkan masa depan usahanya sendiri.
Lebih berbahaya lagi apabila pelanggaran dilakukan secara terorganisir melalui kerja sama berbagai pihak dalam rantai logistik. Pemilik barang, perusahaan pelayaran, PPJK, pengelola gudang, operator terminal, hingga pihak-pihak lain yang memiliki akses terhadap proses ekspor-impor harus memahami bahwa hukum tidak hanya melihat pelaku utama. Hukum juga menjangkau pihak yang memerintahkan, membantu, memfasilitasi, memperoleh keuntungan, atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor kepelabuhanan dan kepabeanan merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum bea dan cukai. Karena itu, pengawasan terhadap sektor ini tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat pengawas internal pemerintah.
Sudah saatnya organisasi masyarakat sipil, lembaga antikorupsi, akademisi, media massa, dan elemen masyarakat lainnya ikut mengawal tata kelola ekspor-impor sebagai bagian dari pengawasan terhadap program strategis nasional.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan korupsi, peningkatan penerimaan negara, dan efisiensi birokrasi sebagai agenda prioritas.
Dalam konteks tersebut, tata kelola pelabuhan dan kepabeanan di daerah-daerah strategis seperti Riau semestinya menjadi salah satu fokus pengawasan. Sebab setiap rupiah penerimaan negara yang tertunda serta hilang akibat penyimpangan kepabeanan pada akhirnya adalah kerugian bagi rakyat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila terdapat oknum aparatur negara yang justru menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Jabatan publik bukanlah perlindungan dari proses hukum. Sebaliknya, penyalahgunaan jabatan justru menjadi faktor yang dapat memperberat konsekuensi hukum yang dihadapi.
Dalam praktik penegakan hukum modern, penyidik tidak lagi hanya berfokus pada barang atau dokumen. Mereka menelusuri aliran uang, pola komunikasi, hubungan antar pelaku, rekam jejak keputusan administrasi, hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari suatu peristiwa.
Teknologi informasi, sistem pelayanan kepabeanan berbasis elektronik, data manifest, dokumen kepelabuhanan, dan transaksi keuangan meninggalkan jejak yang sulit dihapus.
Karena itu, peringatan ini patut menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ekspor dan impor di Provinsi Riau.
Jangan pernah menganggap bahwa pelanggaran kepabeanan hanya berakhir pada denda administratif.
Sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa banyak perkara yang awalnya terlihat sebagai pelanggaran administrasi berkembang menjadi penyidikan pidana ketika ditemukan unsur kesengajaan, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara. Seperti perkara Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2021.
Riau membutuhkan investasi. Riau membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Riau membutuhkan pelabuhan yang kompetitif dan efisien. Namun semua itu tidak akan pernah berkelanjutan apabila dibangun di atas praktik-praktik curang yang mengabaikan hukum.
Pelaku usaha yang patuh berhak mendapatkan kepastian hukum. Negara berhak memperoleh seluruh penerimaan yang menjadi haknya. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari aktivitas perdagangan internasional yang berlangsung di wilayahnya.
Tidak boleh ada kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik.
Bagi siapa pun yang masih mencoba mencari celah dalam sistem kepabeanan, memanipulasi dokumen, menghindari kewajiban fiskal, mengatur penempatan barang di luar mekanisme yang sah, atau memanfaatkan pengaruh tertentu untuk menghindari pengawasan negara, satu hal perlu diingat, risiko hukumnya tidak pernah hilang. Ia hanya menunggu waktu untuk ditemukan.
Negara mungkin kehilangan penerimaan hari ini. Namun dokumen tidak pernah lupa. Sistem tidak pernah lupa. Jejak transaksi tidak pernah benar-benar hilang.
Dan ketika penegakan hukum mulai bergerak, yang diperiksa bukan hanya satu kontainer atau satu dokumen, melainkan seluruh rantai peristiwa dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Pada akhirnya, hukum mungkin membutuhkan waktu. Tetapi ketika ia tiba, tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi di balik jabatan, pengaruh, ataupun alasan bahwa pelanggaran dilakukan oleh orang lain.
