Dumai, 20 Juni 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mengungkap temuan investigatif terkait tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) serta mekanisme penerbitan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Khusus (TERSUS), dan Terminal Khusus untuk sementara melayani kepentingan umum (TERSUM).
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kesenjangan serius antara hasil pembinaan koperasi di tingkat daerah dan proses verifikasi administratif yang menjadi dasar legal operasional di sektor kepelabuhanan.
Pertanyaan fundamental yang muncul dari temuan ini adalah, apakah PMKU benar-benar diterbitkan berdasarkan kepatuhan substantif koperasi, atau hanya bersandar pada kelengkapan administratif semata?
TEMUAN LAPANGAN: PEMBINAAN BELUM MENYENTUH AKAR MASALAH
Berdasarkan penelusuran dokumen, wawancara lapangan, serta verifikasi kondisi operasional TKBM, IPIW menemukan sejumlah indikasi bahwa proses pembinaan koperasi masih belum menyentuh aspek substantif, antara lain:
- masih terdapat pekerja TKBM yang belum memiliki perjanjian kerja terdokumentasi secara formal antara koperasi dan anggota;
- kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya terintegrasi melalui skema koperasi;
- sebagian pekerja masih bergantung pada BPJS Kesehatan melalui skema bantuan pemerintah daerah;
- mekanisme pembagian kerja belum transparan, belum terdokumentasi, dan sulit diaudit;
- implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum merata di seluruh unit kerja pelabuhan.
Temuan tersebut mengarah pada satu kesimpulan awal: terdapat kesenjangan nyata antara indikator pembinaan formal dengan realitas perlindungan pekerja di lapangan.
PMKU DI PUSAT SOROTAN: LEGALITAS OPERASIONAL ATAU FORMALITAS ADMINISTRATIF?
Penerbitan PMKU oleh otoritas kepelabuhanan pada BUP, TERSUS, dan TERSUM sejatinya dimaksudkan sebagai dasar legal operasional kegiatan usaha di kawasan pelabuhan. Namun dalam praktiknya, IPIW menemukan potensi ketidaksinkronan antara:
- hasil pembinaan koperasi oleh perangkat daerah, dan
- verifikasi yang menjadi dasar penerbitan PMKU oleh KSOP.
Direktur Eksekutif IPIW, Halimunasar, menyebut kondisi ini sebagai titik kritis tata kelola sektor TKBM.
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara kondisi faktual pembinaan koperasi di lapangan dengan dokumen administratif yang menjadi dasar penerbitan PMKU. Pertanyaan mendasarnya: apakah standar verifikasi yang digunakan benar-benar mengukur kepatuhan substantif, atau sekadar administratif,” ujarnya.
DISKONEKSI KELEMBAGAAN: SIAPA MENGAWASI SIAPA?
Dalam tata kelola TKBM, terdapat dua aktor utama yang semestinya berjalan selaras:
- perangkat daerah sebagai pembina koperasi
- KSOP sebagai otoritas penerbit PMKU
Namun temuan investigasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksinkronan indikator penilaian, terutama pada aspek:
- hubungan kerja koperasi dengan anggota TKBM;
- kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
- pelaksanaan K3 di lapangan;
- sistem distribusi dan penugasan kerja.
IPIW menilai kondisi ini membuka ruang pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang memastikan kepatuhan substantif koperasi sebelum PMKU diterbitkan?
FAKTA SOSIAL: PEKERJA MASIH BERGANTUNG PADA SKEMA BANTUAN
Salah satu temuan paling krusial adalah masih adanya pekerja TKBM yang memperoleh BPJS Kesehatan melalui skema bantuan pemerintah daerah.
Menurut IPIW, kondisi ini mengindikasikan tiga hal penting:
- koperasi belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perlindungan sosial;
- beban kesejahteraan pekerja masih ditopang oleh skema negara/daerah;
- tujuan pembinaan untuk kemandirian kelembagaan koperasi belum tercapai.
ANALISIS IPIW: RISIKO SISTEMIK DI SEKTOR PELABUHAN
IPIW memperingatkan adanya risiko sistemik apabila kondisi ini terus berlangsung, antara lain:
- risiko hukum administratif, jika PMKU diterbitkan tanpa verifikasi substantif yang memadai;
- risiko tata kelola, akibat lemahnya sinkronisasi antar-instansi;
- risiko sosial, terkait perlindungan pekerja TKBM;
- risiko kepercayaan publik, terhadap transparansi pengelolaan pelabuhan;
- risiko operasional, dalam penataan tenaga kerja bongkar muat di BUP, TERSUS, dan TERSUM.
PERTANYAAN KUNCI INVESTIGASI
IPIW menegaskan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai:
- Apa indikator utama perangkat daerah dalam menyatakan koperasi TKBM telah memenuhi hasil pembinaan?
- Apakah seluruh aspek perjanjian kerja, BPJS, K3, dan pembagian kerja telah diverifikasi secara faktual?
- Apakah penetapan Koperasi TKBM oleh Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi telah sesuai dengan hasil pembinaan di lapangan?
- Apa dasar KSOP menerbitkan PMKU apabila masih terdapat kekurangan pada aspek substantif koperasi?
- Bagaimana mekanisme sinkronisasi antara pembinaan koperasi dan penerbitan izin operasional di pelabuhan?
TITIK KRITIS REFORMASI TATA KELOLA TKBM
IPIW menilai persoalan TKBM tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan menyangkut struktur tata kelola yang berdampak langsung pada ribuan pekerja di sektor pelabuhan.
“Ketika pembinaan tidak lagi menjadi instrumen koreksi, dan PMKU hanya menjadi legitimasi administratif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar regulasi, tetapi masa depan perlindungan pekerja di sektor pelabuhan,” tegas Halimunasar.
IPIW mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pembinaan koperasi TKBM, serta evaluasi terhadap standar penerbitan PMKU pada BUP, TERSUS, dan TERSUM, guna memastikan kepatuhan substantif benar-benar ditegakkan dan meminimalisir potensi risiko kerugian negara maupun pekerja.
