DUMAI, 18 Juni 2026 – Sekretaris Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), Hermanto, S.H., menegaskan bahwa polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai tidak boleh terus digiring ke dalam narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah adanya framing yang berkembang seolah-olah terdapat koperasi TKBM ilegal di Kota Dumai.
Pernyataan tersebut disampaikan Hermanto pada Kamis (18/06/2026) sebagai respons atas berkembangnya berbagai pandangan dan opini publik terkait konflik TKBM yang hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat Dumai.
Menurut Hermanto, koperasi-koperasi TKBM yang selama ini menjadi bagian dari polemik merupakan badan hukum koperasi yang memiliki legalitas pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan istilah “koperasi ilegal” terhadap koperasi yang telah memiliki badan hukum dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
“Kita harus membedakan antara persoalan legalitas badan hukum koperasi dengan persoalan administrasi atau kebijakan yang menjadi objek sengketa. Jangan sampai masyarakat digiring pada pemahaman yang keliru seolah-olah ada koperasi ilegal, padahal yang menjadi perdebatan selama ini lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi, tata kelola, dan kebijakan yang melatarbelakangi konflik TKBM,” ujar Hermanto.
Menurutnya, konflik TKBM Dumai sejak awal merupakan persoalan yang berangkat dari kebijakan administrasi dan tata kelola yang kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada substansi masalah dan tidak boleh dibangun di atas stigma maupun narasi yang justru memperkeruh suasana.
Hermanto menilai bahwa yang saat ini dibutuhkan bukanlah saling menyalahkan atau membangun persepsi negatif terhadap koperasi tertentu, melainkan langkah-langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta menjaga kondusivitas Kota Dumai.
Lebih lanjut, Hermanto menyatakan bahwa Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP) mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Dumai untuk menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi TKBM yang beroperasi di Kota Dumai.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap koperasi mana pun.
“Kami mendukung dilakukannya pembinaan, pengawasan, evaluasi, bahkan pemeriksaan apabila diperlukan. Namun hal itu harus dilakukan terhadap seluruh koperasi TKBM yang beroperasi di Kota Dumai tanpa terkecuali. Jangan ada koperasi yang diperiksa sementara koperasi lainnya tidak. Prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Hermanto, pembinaan dan pengawasan bukanlah bentuk keberpihakan kepada kelompok tertentu, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan memastikan seluruh koperasi menjalankan fungsinya secara sehat, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian.
Hermanto juga meminta agar Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah yang membidangi urusan koperasi menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk berpedoman pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 beserta petunjuk pelaksanaannya.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan landasan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penguatan kelembagaan koperasi guna memastikan koperasi berjalan sesuai jati dirinya sebagai gerakan ekonomi rakyat.
“Kami meminta Wali Kota Dumai mengambil langkah yang tegas, objektif, dan konstitusional dengan menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh koperasi TKBM yang ada di Kota Dumai. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh koperasi menjalankan kewajibannya sesuai hukum, AD/ART, prinsip-prinsip koperasi, serta kepentingan anggota,” kata Hermanto.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap koperasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan kelembagaan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pelaporan aktivitas usaha, pengelolaan keanggotaan, hubungan kerja dengan anggota TKBM, hingga program peningkatan kesejahteraan anggota.
Sebagai organisasi pekerja, SPPP menilai bahwa konflik yang berkepanjangan tidak memberikan manfaat bagi para pekerja TKBM maupun masyarakat Kota Dumai secara umum. Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu hubungan industrial, aktivitas usaha, dan kondusivitas daerah.
Karena itu, Hermanto mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum demi terciptanya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Kepentingan pekerja, kepentingan masyarakat, dan kepentingan daerah harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Yang dibutuhkan Dumai hari ini adalah kepastian hukum, tata kelola yang baik, perlindungan terhadap pekerja, serta penyelesaian konflik yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
SPPP berharap Pemerintah Kota Dumai dapat segera mengambil langkah nyata melalui pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh koperasi TKBM secara menyeluruh, objektif, dan tanpa diskriminasi, sehingga konflik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan secara bermartabat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Tidak ada koperasi yang kebal dari pembinaan dan pengawasan. Jika seluruh koperasi diperlakukan sama sesuai hukum, maka kepercayaan publik dapat dibangun kembali dan penyelesaian konflik akan lebih mudah diwujudkan,” tutup Hermanto.
