Laporan terhadap Wali Kota Dumai terkait polemik TKBM menarik untuk dicermati bukan hanya dari aspek pidana atau etik, tetapi juga dari sudut pandang tata kelola pemerintahan dan kepentingan yang sedang dipertaruhkan dalam konflik tersebut.
Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata apakah laporan itu benar atau salah, melainkan mengapa laporan itu muncul di tengah memanasnya konflik TKBM Dumai.
Dalam banyak konflik kelembagaan, laporan hukum sering kali bukan menjadi titik awal perselisihan, melainkan menjadi respons atas perubahan keseimbangan kekuasaan dan kepentingan yang selama ini berjalan.
Konflik TKBM Sudah Bergeser dari Persoalan Buruh Menjadi Persoalan Tata Kelola
Pada awalnya, konflik TKBM dipahami publik sebagai perselisihan terkait tenaga kerja bongkar muat.
Namun dalam perkembangannya, isu tersebut telah melebar menjadi persoalan tata kelola koperasi, transparansi kelembagaan, pengawasan pemerintah, hingga kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha kepelabuhanan.
Di sinilah muncul persoalan yang lebih besar.
Ketika pemerintah daerah mulai masuk melalui mekanisme mediasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar hubungan kerja, tetapi juga keberlanjutan sistem yang selama ini berjalan dan telah dinikmati.
Apakah Kepentingan Koperasi TKBM PD Sedang Terusik?
Secara objektif, jawabannya dapat dikatakan sangat mungkin iya.
Tetapi perlu dibedakan antara kepentingan yang sah menurut hukum dan kepentingan yang selama ini menikmati kondisi yang sudah ada.
Dalam konflik ini, berbagai tuntutan publik mulai mengarah pada:
- audit kelembagaan;
- audit aktivitas usaha;
- keterbukaan laporan;
- kepatuhan terhadap Permenkop Nomor 6 Tahun 2023;
- evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 12 sampai Pasal 23;
- kemungkinan penerapan sanksi administratif Pasal 24.
Bagi organisasi yang merasa posisinya berpotensi terdampak oleh evaluasi tersebut, munculnya resistensi merupakan sesuatu yang dapat dipahami secara politik dan organisasi.
Karena setiap pemeriksaan terhadap tata kelola akan berpotensi membuka berbagai pertanyaan yang sebelumnya tidak pernah diuji secara terbuka.
Kewenangan Wali Kota Justru Diatur dalam Regulasi
Salah satu tuduhan yang muncul adalah bahwa Wali Kota telah melakukan intervensi atau menggunakan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
Namun apabila dilihat dari aspek regulasi, pemerintah daerah justru memiliki kewenangan yang cukup jelas terhadap Koperasi TKBM.
Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota untuk:
- melakukan pembinaan;
- melakukan pengawasan;
- melakukan evaluasi;
- mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya.
Artinya, selama tindakan yang dilakukan masih berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penegakan aturan koperasi, maka tindakan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh negara.
Dalam konteks ini, menjadi sulit untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang hanya karena terdapat pihak “yang tidak setuju atau tidak senang” terhadap arah kebijakan atau langkah yang diambil walikota.
Mengapa Laporan Muncul Sekarang?
Secara politik hukum, laporan tersebut muncul pada saat tekanan publik terhadap tata kelola TKBM sedang meningkat.
Publik mulai mempertanyakan:
- kepatuhan terhadap rapat anggota tahunan;
- transparansi pengelolaan koperasi;
- pelaporan aktivitas usaha;
- perlindungan terhadap pekerja;
- pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
Ketika sorotan mulai bergeser kepada aspek kepatuhan hukum, maka konflik tidak lagi hanya berhadapan dengan kelompok masyarakat atau kelompok pekerja, tetapi juga berhadapan dengan instrumen pengawasan pemerintah.
Dalam kondisi seperti ini, pelaporan terhadap pejabat publik dapat dipandang sebagai bagian dari eskalasi konflik yang sedang berlangsung.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Fakta dan Dokumen
Terlepas dari benar atau tidaknya laporan tersebut, penyelesaian konflik tidak boleh berhenti pada saling tuding.
Yang harus diuji adalah fakta.
Apakah seluruh kewajiban koperasi TKBM telah dijalankan?,
Apakah laporan kelembagaan disampaikan sebagaimana diwajibkan?,
Apakah tata kelola organisasi telah sesuai ketentuan?
Apakah kewajiban yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 23 telah dipenuhi?
Karena apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka koperasi berhak memperoleh perlindungan hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakpatuhan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan mekanisme yang telah disediakan dalam Pasal 24 berupa teguran, pembatasan usaha, pembekuan, bahkan pembubaran Organisasi Koperasi TKBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan terhadap Wali Kota Dumai seharusnya tidak mengalihkan perhatian publik dari substansi utama konflik TKBM.
Persoalan terbesar bukanlah siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.
Persoalan terbesar adalah apakah tata kelola koperasi, pengawasan pemerintah, dan kepastian hukum benar-benar berjalan sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam negara hukum, kritik terhadap pejabat publik adalah hak setiap warga negara.
Namun pada saat yang sama, setiap organisasi juga wajib siap diawasi dan dievaluasi apabila regulasi memberikan kewenangan tersebut kepada pemerintah.
Karena pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan tegaknya aturan, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pekerja serta masyarakat Kota Dumai.
