DUMAI, 12 Juni 2026 – Meningkatnya penggunaan jalur hukum dalam berbagai polemik sosial, politik, maupun kebijakan publik mendorong masyarakat untuk memahami secara benar kedudukan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Akademisi dan praktisi hukum, Dr. (Cand.) Eko Saputra, S.H., M.H., mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya karena adanya STTLP atau laporan yang telah diterima oleh kepolisian.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami STTLP sebagai bukti kesalahan atau bahkan menganggap pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Padahal secara hukum, STTLP hanyalah dokumen administratif yang menandakan bahwa suatu laporan telah diterima oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“STTLP bukan alat bukti pidana, bukan penetapan tersangka, dan bukan pula kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Dokumen itu hanya menandakan bahwa laporan telah diterima dan akan diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa setelah suatu laporan diterima, aparat penegak hukum masih harus melalui berbagai tahapan, mulai dari klarifikasi, penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga analisis terhadap seluruh unsur tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam konteks dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pernyataan atau ucapan seseorang di ruang publik, Eko menilai bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
“Potongan video, cuplikan pernyataan, atau narasi yang beredar di media sosial tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Konteks peristiwa, tujuan penyampaian, rekaman utuh, reaksi audiens, dan keterangan ahli menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa hukum memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum tidak hanya menguji pihak yang dilaporkan, tetapi juga menguji kebenaran laporan yang diajukan oleh pelapor.
“Setiap laporan harus didasarkan pada itikad baik dan fakta yang benar. Hukum tidak hanya memeriksa substansi dugaan tindak pidana, tetapi juga menguji validitas informasi yang disampaikan oleh pelapor,” katanya.
Eko menjelaskan bahwa apabila suatu laporan pada akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, hal tersebut tidak otomatis menjadikan pelapor melakukan tindak pidana. Sebab setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
Namun demikian, situasinya berbeda apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memberikan informasi yang tidak benar, merekayasa fakta, memanipulasi alat bukti, atau membuat tuduhan yang sejak awal diketahui tidak sesuai dengan kenyataan.
“Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan memberikan keterangan palsu, merekayasa fakta, atau menggunakan proses hukum untuk tujuan yang menyimpang dari penegakan hukum, maka hukum juga menyediakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap tindakan tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum harus ditempatkan sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan, bukan sebagai alat membangun tekanan opini publik, menyerang reputasi seseorang, atau memperuncing konflik yang sedang berlangsung.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Eko, salah satu prinsip paling penting dalam negara hukum adalah asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Laporan polisi bukanlah alat untuk membenarkan atau menyalahkan seseorang. Laporan polisi merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memverifikasi ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan sama-sama berada dalam ruang pengujian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada akhirnya yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum bukanlah opini publik, tekanan kelompok tertentu, maupun persepsi yang berkembang di media sosial, melainkan fakta, alat bukti, dan pembuktian yang sah menurut hukum.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tetapi oleh fakta yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
