Rokan Hulu, Riau – Koordinator GEMPA (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda) Riau, M. Afdoel Al Anshori, mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), serta instansi terkait untuk segera mengusut dugaan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT APSL di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis lingkungan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, juga terdapat dugaan abrasi atau pengikisan badan sungai di sejumlah titik yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna mengetahui penyebab serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
M. Afdoel Al Anshori menegaskan bahwa kawasan DAS memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengendalikan banjir, menjaga kualitas sumber daya air, serta melindungi wilayah sekitar dari abrasi dan longsor.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan harus ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
“GEMPA Riau mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya melalui program Green Policing Polda Riau, serta seluruh aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan aktivitas PT APSL di kawasan DAS.
Jika ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dugaan abrasi di sekitar aliran sungai, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas M. Afdoel Al Anshori.
Afdoel juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Green Policing yang saat ini menjadi salah satu program prioritas Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.
Menurutnya, Green Policing merupakan langkah progresif yang menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami mendukung penuh Green Policing yang digagas Polda Riau. Program ini harus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan hidup dari berbagai bentuk kerusakan.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Siapa pun pelakunya, baik individu maupun korporasi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar M. Afdoel Al Anshori.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
GEMPA Riau meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup untuk melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Lingkungan hidup merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama. Riau tidak boleh menjadi korban praktik-praktik yang berpotensi merusak ekosistem demi kepentingan tertentu.
Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup M. Afdoel Al Anshori.
