Surat KSOP Dumai Dinilai Bertentangan dengan Arah Reformasi Nasional Tata Kelola TKBM
DUMAI — Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau kembali menyoroti kebijakan Kantor KSOP Kelas I Dumai terkait tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah pelabuhan Kota Dumai yang dinilai masih menggunakan paradigma lama pengelolaan TKBM berbasis monopoli.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul analisa hukum terhadap Surat Kantor KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/1/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang kewajiban pembentukan UUPJ dan penggunaan PMKU tertentu di Terminal Khusus/Tersus.
Aliansi menilai surat tersebut berpotensi kehilangan legitimasi materiil karena diduga masih menggunakan semangat dan paradigma lama SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 yang sebelumnya telah dikritik secara nasional dalam forum Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam forum resmi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, pemerintah melalui Stranas PK bersama Kementerian Ketenagakerjaan secara terbuka menyatakan bahwa pola tata kelola TKBM berbasis monopoli “1 pelabuhan 1 koperasi” menjadi salah satu penyebab tingginya biaya logistik, buruknya transparansi, panjangnya birokrasi pelayanan pelabuhan, serta rendahnya efisiensi pengelolaan TKBM di Indonesia.
Bahkan dalam pernyataan resmi tersebut ditegaskan bahwa SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang selama ini dijadikan dasar pembentukan monopoli tata kelola TKBM “tidak berlaku lagi”.
Dewan Penasehat/Pengarah Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Paizal yang akrab disapa Pai, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius apabila masih terdapat kebijakan administratif di daerah yang diduga menggunakan semangat lama SKB tersebut untuk membatasi koperasi lain, mempersempit ruang usaha masyarakat, dan menggiring pola tata kelola TKBM hanya pada kelompok tertentu.
“Kalau pemerintah pusat sendiri melalui Stranas PK sudah menyatakan paradigma SKB 2 Dirjen 1 Deputi itu bermasalah dan tidak berlaku lagi, maka jangan lagi ada pembodohan publik dengan mengatasnamakan regulasi untuk mempertahankan pola monopoli lama di pelabuhan,” tegas Pai, Jumat (29/5/2026).
Menurut Pai, surat tersebut tidak lagi dapat dipandang sekadar surat pemberitahuan biasa karena secara substansi memuat pengaturan administratif yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha, keberlangsungan koperasi, hubungan kerja TKBM, hingga aktivitas masyarakat pelabuhan.
“Ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ketika ada pembatasan PMKU, penggiringan pola usaha, ancaman penghentian kegiatan, atau pengondisian hanya pada struktur tertentu, maka itu sudah menimbulkan akibat hukum nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Pai menilai penggunaan dasar kebijakan yang secara nasional telah ditinggalkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi yang serius.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat harus punya dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak boleh melampaui kewenangan. Kalau dasar kebijakannya sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, maka legitimasi kebijakan turunannya otomatis patut dipertanyakan,” katanya.
Aliansi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha sehat apabila kebijakan tersebut pada praktiknya hanya menguntungkan koperasi tertentu dan membatasi koperasi lain berkembang di sektor jasa TKBM.
“Pelabuhan itu ruang ekonomi nasional, bukan ruang monopoli kelompok tertentu. Kalau hanya satu pihak yang dimudahkan sementara yang lain dipersulit melalui mekanisme administratif, maka itu berpotensi menciptakan barrier to entry dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Pai.
Selain itu, Pai menegaskan bahwa persoalan tersebut juga menyangkut prinsip kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98 yang telah diratifikasi Indonesia.
“Pekerja punya hak memilih organisasi. Masyarakat punya hak membentuk koperasi. Tidak boleh ada pengondisian yang mengarah pada pemaksaan satu wadah tertentu. Itu bertentangan dengan semangat freedom of association,” tegasnya lagi.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak keberadaan koperasi. Sebaliknya, Aliansi mendukung koperasi yang sehat, profesional, transparan, kompetitif, dan benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Namun Pai mengingatkan bahwa koperasi tidak boleh dijadikan alat monopoli kekuasaan maupun instrumen pembatas hak masyarakat pekerja dan pelaku usaha lainnya.
“Kami mendukung koperasi yang sehat dan profesional. Yang kami tolak adalah apabila koperasi dijadikan alat mempertahankan dominasi kelompok tertentu di pelabuhan dengan membungkusnya menggunakan dalih regulasi,” katanya.
Pai juga mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menegaskan reformasi tata kelola TKBM bertujuan memperjelas hubungan kerja, memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan jaminan sosial, dan menciptakan tata kelola pelabuhan yang lebih profesional serta transparan.
Karena itu, Aliansi meminta seluruh pemangku kepentingan di Kota Dumai agar menghormati arah reformasi nasional yang sedang dijalankan pemerintah pusat melalui Stranas PK dan kementerian terkait.
“Jangan lagi mempertahankan paradigma lama yang sudah dikritik secara nasional. Pelabuhan harus dibangun dengan prinsip keadilan, keterbukaan, profesionalisme, perlindungan pekerja, dan persaingan usaha yang sehat,” ujar Pai.
Aliansi juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum dan kelembagaan apabila praktik-praktik yang dianggap diskriminatif dan monopolis tersebut tetap dipertahankan.
“Kalau diperlukan, persoalan ini akan kami bawa melalui jalur Ombudsman, PTUN, KPPU, kementerian terkait, bahkan jalur internasional terkait kebebasan berserikat. Karena ini bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi menyangkut arah reformasi tata kelola pelabuhan nasional dan masa depan pekerja pelabuhan Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Aliansi menilai sudah saatnya seluruh pihak berhenti menggunakan regulasi secara sempit untuk membatasi hak masyarakat dan pekerja pelabuhan.
“Regulasi seharusnya menjadi alat perlindungan keadilan dan kepastian hukum, bukan alat pembodohan, pembatasan, atau legitimasi monopoli,” tutup Pai.
Sumber pernyataan pemerintah terkait reformasi TKBM dan posisi SKB 2 Dirjen 1 Deputi:
ACLC KPK – Kemenaker Ajak Tingkatkan Kualitas TKBM Demi Pangkas Birokrasi yang Tidak Transparan
