Polemik yang berkembang dalam pemberitaan terkait aksi mahasiswa dan persoalan tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa dan pihak koperasi. Yang mulai menjadi perhatian publik justru adalah bagaimana regulasi dibaca, dimaknai, dan disampaikan ke ruang publik.
Narasi yang menyebut mahasiswa “menyesatkan” dan “tidak memahami regulasi” pada akhirnya memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang sedang tidak memahami regulasi?
Sorotan publik mengarah pada penggunaan istilah PMKU yang dalam salah satu pemberitaan disebut sebagai “Perusahaan Manajemen Kesatuan Usaha”. Secara akademik dan normatif, penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan serius karena tidak dikenal dalam nomenklatur hukum pelabuhan Indonesia.
Dalam ketentuan resmi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan Sistem Indonesia National Single Window di Bidang Pelayaran, PMKU secara tegas merupakan singkatan dari “Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha”.
Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 4 ayat (2), serta Pasal 5 Permenhub Nomor 8 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa PMKU merupakan mekanisme administratif elektronik melalui sistem Inaportnet sebagai bentuk pemberitahuan dan validasi kegiatan usaha jasa kepelabuhanan.
Dengan demikian, secara hukum PMKU bukanlah bentuk badan usaha baru, bukan konsep “manajemen kesatuan usaha”, dan bukan pula instrumen yang memberikan legitimasi eksklusif terhadap penguasaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Di sinilah letak persoalan akademiknya. Ketika istilah resmi negara diubah maknanya menjadi “Perusahaan Manajemen Kesatuan Usaha”, maka substansi hukumnya ikut bergeser. Perubahan istilah tersebut secara tidak langsung membangun persepsi bahwa terdapat legitimasi regulatif untuk melakukan sentralisasi pengelolaan tenaga kerja dan aktivitas bongkar muat dalam satu kendali tertentu.
Padahal koperasi, menurut Undang-Undang Perkoperasian, dibangun atas asas kekeluargaan, asas demokrasi ekonomi, dan partisipasi anggota. Koperasi bukanlah instrumen untuk menciptakan penguasaan tunggal terhadap akses kerja maupun distribusi kegiatan usaha di pelabuhan.
Karena itu, publik mulai mempertanyakan mengapa istilah resmi regulasi perlu diubah secara sepihak di ruang publik oleh kelompok tertentu.
Apakah perubahan makna tersebut sekadar kekeliruan terminologi?
Ataukah ada upaya membangun legitimasi sosial ditengah masyarakat, bahwa penguasaan aktivitas TKBM oleh kelompok tertentu merupakan amanat regulasi dari negara Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian membuat polemik ini bergeser dari sekadar konflik kepentingan menjadi perdebatan serius mengenai integritas penafsiran hukum.
Dalam perspektif akademik, kritik mahasiswa terhadap dugaan praktik monopoli atau penguasaan sistem kerja tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan menyesatkan. Dalam negara demokrasi, mahasiswa merupakan bagian dari civil society yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan, tata kelola, maupun praktik usaha yang dianggap berpotensi merugikan publik. Ketika kelompok tertentu sudah tidak lagi menerima kritikan dari mahasiswa, maka disinilah titik terendahnya negara dalam membangun demokrasi.
Apalagi isu persaingan usaha tidak otomatis gugur hanya karena pelaku usaha berbentuk koperasi. Dalam hukum persaingan usaha, substansi praktik jauh lebih penting dibanding bentuk badan hukumnya. Jika terdapat indikasi penguasaan akses tenaga kerja, pembatasan pihak lain untuk bekerja, dominasi distribusi pekerjaan, atau kontrol eksklusif terhadap sistem bongkar muat, maka ruang pengawasan publik tetap terbuka dan jangan sekali-kali ditutupi.
Di titik ini, lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu praktik telah melanggar prinsip persaingan usaha sehat atau tidak.
Karena itu, kritik mahasiswa semestinya dijawab melalui argumentasi hukum dan keterbukaan data, bukan melalui pelabelan bahwa mereka Mahasiswa “tidak memahami regulasi”.
Publik justru menilai, persoalan yang lebih berbahaya adalah ketika regulasi dipakai secara selektif untuk membangun opini, sementara makna normatifnya diubah sesuai kepentingan kelompok tertentu dan menyesatkan pemahaman publik. Dimana tupoksi KSOP Kelas I Dumai sebagai regulator?
Dalam negara hukum, regulasi tidak boleh dijadikan alat pembungkam kritik. Regulasi harus dibaca secara utuh, objektif, dan sesuai teks hukumnya, bukan ditafsirkan secara bebas untuk membangun legitimasi penguasaan tenaga kerja maupun aktivitas kepentingan ekonomi kelompok tunggal.
Sebab ketika istilah resmi negara dengan sangat terlalu mudah dipelintir di ruang publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya polemik TKBM semata, melainkan kualitas literasi hukum masyarakat itu sendiri.
Dan pada akhirnya, pertanyaan yang paling relevan bukan lagi “Apakah mahasiswa memahami regulasi?”
Melainkan “Siapa sebenarnya yang sedang menyesatkan pemahaman publik terhadap regulasi?”
