Jakarta – Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, mendesak pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak tegas dugaan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Agro Murni di Kota Dumai, Riau.
Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas pengerukan laut diduga menggunakan excavator amfibi milik Dinas PU sejak Maret 2026, yang tidak sesuai standar teknis (seharusnya menggunakan kapal keruk/CSD).
Hal ini mengindikasikan pelanggaran prosedur, potensi aktivitas tanpa izin lingkungan, serta dugaan penyalahgunaan aset negara.“Ini bukan pelanggaran biasa. Ada indikasi kejahatan lingkungan dan potensi korupsi yang merugikan negara serta masyarakat pesisir,” tegas Dhery.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat:UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliarUU Pelayaran: penghentian kegiatan dan sanksi administratif/pidanaUU Tipikor: penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliarSelain sanksi pidana, perusahaan juga wajib membayar ganti rugi lingkungan.
Total estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,5 miliar hingga Rp32 miliar, mencakup kerusakan ekosistem, penyalahgunaan aset, dan kehilangan penerimaan negara.Aliansi Pemuda Riau Jakarta mendesak:
1. Investigasi menyeluruh oleh KLHK
2. Penghentian sementara aktivitas PT. Agro Murni
3. Penegakan hukum tanpa kompromi
4. Audit penggunaan aset negara
“Negara harus hadir. Lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tutup Dhery.
