DUMAI – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menegaskan bahwa dalam praktik kepabeanan Indonesia, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah kewajiban pabean dan persyaratan impor tertentu dinyatakan telah dipenuhi.
Dengan diterbitkannya SPPB, importir memperoleh izin untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean guna diimpor untuk dipakai, diperdagangkan, atau digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, Khairul selaku Direktur Investigasi IPIW menekankan bahwa SPPB tidak dapat dipahami sebagai instrumen yang menghapus kewajiban penimbunan yang sah atas barang impor setelah keluar dari Kawasan Pabean.
Dalam konteks ini, terdapat larangan tegas untuk melakukan penimbunan barang impor di luar Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau lokasi lain yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah sesuai ketentuan PMK Nomor 108/PMK.04/2020, PMK Nomor 109/PMK.04/2020, PER-09/BC/2020, dan PER-10/BC/2020, termasuk dalam pengawasan importasi komoditas strategis seperti pupuk di Pelabuhan Dumai.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, disebutkan terdapat sejumlah TPS barang impor di Kota Dumai dengan kapasitas tampung yang signifikan. Namun demikian, IPIW menyoroti adanya indikasi bahwa fasilitas TPS yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung tata kelola penimbunan barang impor sesuai ketentuan. Dalam kondisi demikian, muncul kekhawatiran adanya praktik penimbunan pada lokasi di luar TPS yang berpotensi tidak sesuai dengan rezim perizinan kepabeanan yang berlaku.
IPIW juga menegaskan bahwa rezim kepabeanan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan rezim hukum lingkungan hidup. Pengelolaan kawasan pabean, gudang, maupun fasilitas penimbunan wajib memenuhi prinsip perlindungan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran, pengelolaan risiko, serta kepatuhan terhadap perizinan lingkungan yang berlaku. Dengan demikian, setiap aktivitas penimbunan dan distribusi barang impor harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab hukum yang bersifat menyeluruh, baik dari aspek kepabeanan maupun lingkungan hidup.
Namun demikian, IPIW mencermati masih adanya pemahaman keliru di sebagian pelaku usaha yang menganggap bahwa SPPB memberikan kekebalan terhadap pengawasan lanjutan atas barang impor. Pandangan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pengawasan negara terhadap arus barang impor.
Pada hakikatnya, SPPB merupakan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, bukan penghapusan kewajiban hukum lain yang melekat setelah barang berada di luar pelabuhan atau bandar udara.
Oleh karena itu, importir pupuk maupun komoditas lainnya tetap wajib mematuhi ketentuan mengenai pengangkutan, penyimpanan, distribusi, perizinan sektor teknis, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, serta kewajiban administrasi lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Dalam perspektif hukum kepabeanan, IPIW menegaskan bahwa kewenangan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berakhir pada saat SPPB diterbitkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian ulang, audit kepabeanan, pemeriksaan pembukuan, penelitian dokumen, serta penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Lebih lanjut, ketentuan dalam PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Bentuk Tertentu Tempat Penimbunan Sementara serta PMK Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Sementara secara tegas mengatur bahwa penimbunan barang impor wajib dilakukan pada tempat yang telah memperoleh persetujuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, barang impor yang telah memperoleh SPPB tetap wajib dikelola sesuai ketentuan apabila belum mencapai tujuan akhir penggunaannya.
Oleh karena itu, apabila terdapat barang impor, termasuk pupuk, yang setelah memperoleh SPPB kemudian ditimbun pada lokasi yang tidak memiliki perizinan yang sah, tidak memenuhi ketentuan sebagai tempat penimbunan yang ditetapkan, atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka SPPB tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum tersebut.
IPIW menegaskan prinsip fundamental bahwa SPPB hanya merupakan bukti persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. SPPB bukan instrumen yang menghapus kewajiban kepatuhan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Seluruh aktivitas penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, dan distribusi barang impor tetap berada dalam ruang pengawasan negara dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, setiap importir pupuk wajib memastikan bahwa seluruh rantai logistik pasca-pengeluaran barang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan tersebut bukan hanya untuk menghindari risiko hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem pengawasan kepabeanan, melindungi penerimaan negara, serta menjamin tertib niaga nasional.
Dalam negara hukum, IPIW menegaskan bahwa kepatuhan tidak berhenti pada terbitnya SPPB. Kepatuhan harus dibuktikan secara berkelanjutan sejak barang memasuki wilayah pabean, selama proses penimbunan dan distribusi, hingga barang tersebut digunakan sesuai tujuan impornya.
