Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, menegaskan bahwa persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena dampaknya telah merusak infrastruktur jalan dan mengancam keselamatan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Riau.
Menurut Dhery, selama ini pemerintah daerah sering menerima keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan maupun kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase berlebih. Namun dalam praktiknya, kewenangan penindakan terhadap kendaraan ODOL masih sangat terbatas.
“Pemerintah daerah sering disalahkan masyarakat ketika jalan rusak atau terjadi kecelakaan akibat truk ODOL. Tetapi kewenangan penindakannya masih terbatas dan tidak sepenuhnya berada di daerah,” tegas Dhery Perdana Nugraha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan kendaraan angkutan barang, standar teknis kendaraan, hingga pengawasan penyelenggaraan angkutan jalan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pembagian kewenangan jalan berdasarkan status jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dhery menjelaskan bahwa saat ini penanganan maupun pengawasan di daerah pada praktiknya hanya dapat dilakukan secara terbatas pada ruas jalan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah, seperti jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota. Sedangkan untuk kendaraan yang melintas di jalan nasional, kewenangan dominan berada pada pemerintah pusat dan instansi terkait.
“Permasalahan hari ini adalah penindakan di daerah masih terbatas pada ruas jalan yang menjadi kewenangan masing-masing, seperti jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota. Padahal kendaraan ODOL bergerak lintas wilayah dan banyak melintas di jalan nasional,” ujar Dhery.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pengawasan terhadap kendaraan ODOL di lapangan menjadi tidak maksimal karena adanya keterbatasan koordinasi dan kewenangan antar instansi.
Karena itu, Aliansi Pemuda Riau Jakarta meminta pemerintah pusat agar memberikan penguatan kewenangan dan koordinasi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah agar dapat melakukan tindakan lebih cepat terhadap kendaraan ODOL yang membahayakan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus bisa diberikan ruang kewenangan yang lebih luas untuk ikut menindak kendaraan ODOL, terutama yang nyata-nyata merusak jalan dan mengancam keselamatan masyarakat di daerah,” tambahnya.
Aliansi Pemuda Riau Jakarta juga menyoroti berbagai kecelakaan lalu lintas di sejumlah daerah di Indonesia yang melibatkan kendaraan ODOL dan menyebabkan korban jiwa. Selain itu, kendaraan bermuatan berlebih juga mempercepat kerusakan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara dan uang rakyat.
Dhery menilai akar persoalan terbesar bukan berada pada sopir di lapangan, melainkan pada perusahaan atau pengusaha angkutan yang tetap memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas demi keuntungan ekonomi.
“Kalau pengusaha angkutan terus dibiarkan melanggar aturan, maka kecelakaan dan kerusakan jalan akan terus terjadi. Negara harus hadir dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas,” katanya.
Aliansi Pemuda Riau Jakarta mendesak pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pengawasan kendaraan angkutan barang, mengaktifkan pengawasan lintas wilayah, serta memperjelas koordinasi kewenangan penindakan ODOL di lapangan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan terhadap praktik kendaraan ODOL,” tutup Dhery Perdana Nugraha.
