Sumber: Instagram DPRD Kota Dumai
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian berbagai pihak di Kota Dumai.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Forkopimda yang membahas Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Jumat (5/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., dan dihadiri Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, S.A.B., Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Junjung Mangatas Simorangkir, A.Md., unsur Forkopimda, OPD terkait, Polres Dumai, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, PT Pelindo Dumai, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, dibahas secara khusus persoalan aktivitas TKBM di wilayah pelabuhan Kota Dumai yang saat ini melibatkan sekitar sepuluh koperasi TKBM yang telah memiliki legalitas hukum baik dari sisi pendirian maupun pengesahan badan hukum koperasi.
Sebagai upaya penyelesaian, rapat menghasilkan sejumlah usulan strategis. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah permintaan agar KSOP Kelas I Dumai menarik atau membatalkan Surat Pemberitahuan tertanggal 31 Desember 2025 yang selama ini menjadi salah satu sumber perdebatan dalam tata kelola TKBM di Dumai.
Selain itu, peserta rapat juga mengusulkan agar KSOP segera menerbitkan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi koperasi-koperasi TKBM yang sebelumnya telah memperoleh PMKU dan secara nyata telah melaksanakan kegiatan bongkar muat pada terminal khusus (Tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (Tersum) di Kota Dumai. Penerbitan PMKU tersebut diharapkan dapat dilakukan pada bulan ini sehingga kegiatan bongkar muat dapat berjalan hingga akhir tahun 2026.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD dan instansi terkait juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Koperasi Republik Indonesia guna memperoleh kejelasan terkait penerapan UUPJ pada Tersus dan Tersum, mekanisme PMKU, serta kemungkinan revisi regulasi yang dapat diterapkan mulai tahun 2027.
Forum juga menyoroti pentingnya penyesuaian aspek kelembagaan koperasi. Koperasi yang selama ini melakukan kegiatan bongkar muat namun belum mencantumkan frasa “TKBM” dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diminta segera melakukan perubahan agar selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Junjung Mangatas Simorangkir, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Wali Kota Dumai dalam merespons persoalan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah luar biasa yang diambil Wali Kota Dumai dalam menyikapi persoalan TKBM ini. Pemerintah Kota telah menunjukkan komitmen untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan dialog, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta kepastian hukum serta stabilitas aktivitas kepelabuhanan di Kota Dumai,” ujarnya.
Menurut Junjung, sinergi antara Pemerintah Kota, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, pelaku usaha, dan koperasi menjadi kunci penting dalam mewujudkan penyelesaian yang komprehensif tanpa mengabaikan aspek hukum, investasi, maupun perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dengan adanya langkah koordinasi lintas lembaga hingga tingkat kementerian, diharapkan polemik TKBM di Kota Dumai dapat segera menemukan titik terang dan menghasilkan formulasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjamin keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga kerja bongkar muat di seluruh kawasan pelabuhan Kota Dumai.
