DUMAI, 9 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai melalui Wali Kota Dumai untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), khususnya terhadap koperasi TKBM yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (PMKU) di wilayah Pelabuhan Dumai.
Direktur Investigasi Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Khairul, menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyelenggaraan TKBM harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas dengan mengacu secara menyeluruh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KSOP Kelas I Dumai tidak cukup hanya melihat aspek formal bahwa sebuah koperasi telah memiliki badan hukum. Yang harus dipastikan adalah apakah koperasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Koperasi TKBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 dan ketentuan teknis dalam Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penilaian Koperasi dalam Penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan,” ujar Khairul.
Menurut IPIW, PMKU memiliki kedudukan hukum yang strategis karena menjadi dasar administratif bagi koperasi TKBM untuk menjalankan kegiatan usaha di kawasan pelabuhan.
“PMKU bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat tanggung jawab hukum dari pihak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima. Karena itu, penerbitannya harus dipastikan melalui proses penilaian, verifikasi, dan pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan regulasi,” tegas Khairul.
IPIW mengingatkan bahwa Pasal 4 Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa untuk dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan TKBM di pelabuhan, koperasi TKBM wajib mendapatkan surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan.
Ketentuan tersebut juga mensyaratkan bahwa koperasi TKBM harus menyertakan hasil penilaian yang dilakukan oleh perangkat daerah sebelum memperoleh PMKU.
“Artinya, terdapat tahapan penilaian yang bersifat substantif. Apabila ditemukan koperasi yang memperoleh PMKU namun tidak memenuhi standar penilaian yang diwajibkan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap dasar penerbitannya,” kata Khairul.
Selain meminta KSOP Kelas I Dumai memperkuat penerapan regulasi, IPIW juga meminta Wali Kota Dumai segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi TKBM yang telah memperoleh PMKU melalui perangkat daerah.
Khairul menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi TKBM telah diatur secara jelas dalam Pasal 16 Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pengawasan terhadap Koperasi TKBM sesuai kewenangannya. Pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah dan meliputi aktivitas usaha maupun kelembagaan koperasi TKBM.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Wali Kota Dumai memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan koperasi TKBM yang beroperasi di wilayahnya benar-benar menjalankan kegiatan sesuai aturan,” ujar Khairul.
Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek kelembagaan, aktivitas usaha, kepatuhan koperasi terhadap regulasi, serta kesesuaian antara kondisi faktual koperasi dengan dokumen persyaratan yang menjadi dasar penerbitan PMKU.
“Apabila hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat koperasi TKBM yang memperoleh PMKU tanpa memenuhi persyaratan penilaian sebagaimana diwajibkan peraturan, maka pemerintah daerah bersama perangkat daerah harus mengambil langkah administratif yang tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
IPIW menilai penerapan regulasi secara konsisten merupakan bentuk perlindungan hukum bagi seluruh koperasi TKBM yang menjalankan kegiatan secara patuh.
“Jangan sampai koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi, memiliki tata kelola yang baik, dan mengikuti mekanisme penilaian yang benar justru dirugikan oleh koperasi lain yang memperoleh legitimasi operasional tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Khairul.
Menurut IPIW, ketidakseragaman penerapan regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dalam penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Dumai.
Sebagai lembaga pemantau integritas sektor kepelabuhanan, IPIW mendorong agar seluruh pemangku kepentingan memastikan penyelenggaraan TKBM berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
IPIW meminta:
- KSOP Kelas I Dumai melakukan evaluasi terhadap PMKU koperasi TKBM yang telah diterbitkan guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
- Wali Kota Dumai melalui perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap kelembagaan dan aktivitas usaha koperasi TKBM sesuai kewenangan yang diberikan oleh Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
- Melakukan tindakan administratif apabila ditemukan adanya koperasi TKBM yang tidak memenuhi persyaratan penilaian atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan seluruh kebijakan penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan Dumai dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
“IPIW menghormati kewenangan KSOP Kelas I Dumai dan Pemerintah Kota Dumai dalam tata kelola pelabuhan serta pembinaan koperasi. Namun setiap kewenangan harus dijalankan secara profesional, hati-hati, dan berbasis hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” pungkas Khairul.
(Redaksi/IPIW)
