DUMAI, 9 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menegaskan bahwa hasil musyawarah Program Corporate Social Responsibility (CSR) antara masyarakat Kelurahan Purnama, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, dan perusahaan-perusahaan industri di Kecamatan Sungai Sembilan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) tidak boleh berhenti sebatas penandatanganan berita acara kesepakatan.
IPIW menilai, apabila perusahaan-perusahaan yang terlibat menyetujui tuntutan masyarakat yang akan diputuskan pada 13 Juli 2026 mendatang, maka komitmen tersebut wajib ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Bersama, Perjanjian Kerja Sama, atau Memorandum of Understanding (MoU) yang memiliki kekuatan hukum dan memuat secara jelas hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pelaksanaan program, sistem pengawasan, transparansi pengelolaan, serta tata cara penyelesaian perselisihan apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Direktur Advokasi IPIW, Dani, mengatakan bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan banyak program CSR gagal memberikan manfaat berkelanjutan karena hanya didasarkan pada kesepakatan lisan atau berita acara yang tidak memiliki daya ikat dan mekanisme penegakan yang memadai.
“Berita acara tanggal 6 Juli 2026 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Apabila perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat Purnama, maka harus dilanjutkan dengan perjanjian yang mengikat para pihak sehingga terdapat kepastian mengenai besaran program, ruang lingkup manfaat, jangka waktu pelaksanaan, tata kelola, serta mekanisme pengawasannya,” ujar Dani.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kelurahan Purnama selama ini merupakan wilayah yang menerima dampak langsung dari aktivitas logistik industri yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan.
Aktivitas kendaraan berat, termasuk truk tangki, angkutan bahan baku, dan kendaraan pengangkut hasil industri yang melintasi Jalan Cut Nyak Dien selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan lingkungan, mulai dari peningkatan debu, kebisingan, penurunan kualitas lingkungan permukiman, hingga meningkatnya beban infrastruktur jalan.
“Masyarakat tidak sedang meminta kompensasi sesaat. Yang mereka harapkan adalah kemitraan yang berkelanjutan dan berkeadilan antara perusahaan dengan masyarakat terdampak. Karena itu hubungan tersebut harus dibangun melalui instrumen hukum yang jelas, bukan sekadar janji atau kesepakatan yang dapat berubah sewaktu-waktu ketika terjadi pergantian manajemen perusahaan,” tegasnya.
IPIW juga menekankan bahwa program CSR yang akan disepakati nantinya harus memiliki kelembagaan pengelola yang sah, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Purnama.
Menurut IPIW, terdapat beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.
Pertama, perusahaan dapat bersama-sama memfasilitasi pembentukan Badan Pengelola CSR Kelurahan Purnama yang melibatkan unsur pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, RT/RW, LPMK, pemuda, tokoh perempuan, dan unsur masyarakat lainnya. Badan ini dapat menjadi wadah resmi untuk menerima, mengelola, dan mempertanggungjawabkan program CSR yang diberikan perusahaan.
Kedua, apabila badan pengelola belum terbentuk, perusahaan dapat menjalin perjanjian dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Purnama sebagai lembaga kemasyarakatan yang memiliki legitimasi dalam sistem pemerintahan daerah.
Ketiga, dalam kondisi tertentu, Forum RT dan RW Kelurahan Purnama juga dapat dilibatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penentuan prioritas program agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Yang paling penting bukan siapa yang menerima program CSR, melainkan bagaimana tata kelolanya dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada mekanisme pelaporan berkala, audit sosial, keterbukaan penggunaan dana, partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas program, serta pengawasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Dani.
IPIW juga mengingatkan bahwa CSR bukanlah bentuk belas kasihan atau kedermawanan perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Selain itu, setiap perusahaan yang memperoleh persetujuan lingkungan melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk mengelola dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usahanya.
Karena itu, IPIW menilai tuntutan masyarakat Kelurahan Purnama memiliki dasar yang kuat, baik secara sosiologis maupun yuridis.
“Perusahaan tidak dapat hanya menikmati manfaat ekonomi dari kelancaran arus logistik yang melintasi Kelurahan Purnama, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya tanpa memperoleh kepastian manfaat. Prinsip keadilan menghendaki adanya keseimbangan antara keuntungan usaha dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPIW meminta Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, DPMPTSP, instansi lingkungan hidup, serta seluruh perusahaan yang terlibat dalam musyawarah tanggal 6 Juli 2026 untuk memastikan bahwa hasil kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Menurut IPIW, keputusan yang akan diumumkan perusahaan pada 13 Juli 2026 harus menjadi momentum untuk membangun model kemitraan yang berkelanjutan antara industri dan masyarakat terdampak.
IPIW berharap keputusan tersebut tidak hanya berisi persetujuan prinsip, tetapi juga memuat komitmen untuk menyusun Perjanjian Pelaksanaan CSR Kelurahan Purnama yang mengikat secara hukum, memiliki target yang terukur, indikator keberhasilan yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan secara berkala.
IPIW juga menegaskan akan terus mengawal proses perjuangan masyarakat Kelurahan Purnama hingga terdapat kepastian pelaksanaan program yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“IPIW tidak hanya mengawal proses pembentukan kesepakatan, tetapi juga akan mengawasi pelaksanaan dan penyaluran program CSR yang nantinya disepakati. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Dani.
Menutup pernyataannya, Dani menegaskan bahwa inti perjuangan masyarakat Kelurahan Purnama bukanlah sekadar memperoleh bantuan, melainkan memperoleh kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas industri.
“Masyarakat Purnama tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, setelah kesepakatan harus ada perjanjian. Setelah perjanjian harus ada pelaksanaan. Setelah pelaksanaan harus ada pengawasan. Dan setelah pengawasan harus ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Itulah prinsip tata kelola CSR yang baik, adil, dan berkelanjutan,” tutup Dani.
